BERAU – Pemusnahan 42,84 gram sabu yang dilakukan Polres Berau dari hasil pengungkapan 4 kasus narkotika, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba sebagai tindak lanjut penanganan empat perkara dengan lima orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 42,84 gram, yang merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika,” ujarnya dikutip pada Humas Polres Berau, Rabu (06/05/2026).
Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pihak, mulai dari unsur pengadilan, kejaksaan, penasihat hukum, hingga perwakilan instansi terkait. Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan deterjen, kemudian dibuang ke septic tank.
Ia menjelaskan cara tersebut dipilih untuk memastikan barang bukti tidak bisa digunakan kembali. Ia juga menyebut proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan detergen, kemudian dibuang ke septic tank agar tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penanganan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran masyarakat dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati, tergantung peran masing-masing dalam perkara.

