JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Peluang pemeriksaan ulang tersebut mencuat setelah tim penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari mantan staf ahli Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Karya masih sangat mungkin dilakukan seiring perkembangan penyidikan.
“Kemungkinan untuk diperiksa tentu ada,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, dilansir dari inilah.com Kamis (21/5/2026).
Namun demikian, pihak KPK belum mengungkap jadwal ataupun detail lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut. Pimpinan lembaga antirasuah masih menunggu laporan perkembangan serta hasil analisis dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini pada 9 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara tersebut. Seiring pengembangan kasus, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 20 Januari 2026, total tersangka mencapai 21 orang, termasuk sejumlah pihak swasta, pejabat, serta dua korporasi.
Perkara ini diduga berkaitan dengan sejumlah proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pengaturan pemenang proyek secara sistematis, mulai dari proses administrasi hingga penentuan tender.
Terbaru, pada Selasa (19/5/2026), KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Perhubungan pada masa kepemimpinan Budi Karya Sumadi hingga era Menteri Perhubungan saat ini, Dudy Purwagandhi.

