BERAU – Penyusunan Peraturan Kampung (Perkam) dan pembentukan sistem pengelolaan sampah terpadu menjadi solusi yang disiapkan untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di kawasan wisata Pulau Kaniungan, Kabupaten Berau
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung terkait langkah penanganan yang perlu segera dilakukan. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur tata kelola sampah sekaligus aktivitas usaha wisata di kawasan pula
Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar pengelolaan sampah tidak lagi menjadi persoalan berulang, terutama saat musim libur panjang ketika jumlah wisatawan, pedagang musiman, dan aktivitas usaha meningka
“Kalau tidak dibuat aturan, nanti pedagang musiman akan terus datang tanpa pengelolaan yang jelas. Akhirnya sampah menumpuk dan menimbulkan persoalan baru,” ujar Samsiah
Samsiah menjelaskan, hasil koordinasi dengan pihak kampung menunjukkan bahwa sampah yang menimbulkan bau di Pulau Kaniungan bukan murni berasal dari aktifitas wisatawan, melainkan dari limbah pedagang kecil dan limbah resort. Karena itu, ia menilai setiap pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
Ia mencontohkan limbah sisa kelapa dari pedagang minuman dan limbah sisa makanan resort yang selama ini menumpuk karena belum adanya lokasi penampungan maupun sistem pembuangan dan pengangkutan yang jelas untuk para pengusaha dan pedagang di Pulau tersebut
“Persoalannya ketika libur panjang dan sampah menumpuk, terkadang ini menjadi persoalan untuk resort dan pelaku usaha ini mau buang sampah ke mana kalau fasilitas penampungan belum tersedia. Ini yang harus segera dicarikan solusinya,” katanya.
Disbudpar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau ikut terlibat dalam penyusunan sistem pengelolaan sampah di kawasan kepulauan. Menurut Samsiah, penanganan sampah bukan sepenuhnya kewenangan sektor pariwisata, melainkan membutuhkan dukungan lintas instansi.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai lokasi tempat penampungan sementara (TPS), sistem pengangkutan sampah, hingga mekanisme pengelolaan sampah bagi pelaku usaha kecil maupun resort.
Selain itu, Disbudpar mendorong adanya penataan usaha wisata di Pulau Kaniungan. Pasalnya, sejumlah resort baru disebut berdiri tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah kampung. Kondisi itu dinilai membuat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan dan sampah menjadi sulit dilakukan.
“Ke depan harus ada aturan yang jelas terkait tata kelola usaha wisata, supaya pengembangan pariwisata tetap berjalan tetapi lingkungan juga tetap terjaga,” tutupnya.

