BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengaku belum adanya masuk laporan terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja dalam aktivitas pembersihan kaca di gedung SM Tower Berau sehingga belum ada tindakan atau sanksi yang diberikan.

Aktivitas pembersihan kaca di gedung bertingkat sendiri masuk dalam kategori pekerjaan pada ketinggian yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib menyediakan sistem pengaman dan alat pelindung diri bagi pekerja untuk mencegah risiko jatuh. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap tempat kerja harus menjamin keselamatan tenaga kerja melalui penyediaan perlengkapan keselamatan yang memadai. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam video yang beredar, pekerja terlihat melakukan pembersihan kaca di ketinggian yang memicu kekhawatiran publik terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hingga video tersebut viral, Disnakertrans mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut dan belum menerima laporan resmi.

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut saat media menujukan vidio yang telah viral di sosial media. Ia mengakui belum ada pemantauan maupun laporan yang masuk sebelumnya terkait pekerjaan tersebut.

“Betul, kami juga belum monitor itu. Belum ada laporan juga dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (02/05/2026).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan berisiko tinggi yang dilakukan di ruang publik. Terlebih, pekerjaan pembersihan kaca pada bangunan bertingkat termasuk kategori pekerjaan yang semestinya menerapkan prosedur keselamatan secara ketat.

Anang menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang mengandung risiko tinggi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan sistem pengamanan yang memadai. Menurutnya, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan karena dapat berujung pada kecelakaan kerja yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja.

“Apalagi itu pekerjaan yang risikonya cukup tinggi. Harus menggunakan safety dan pengamanan. Jangan diabaikan,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini Disnakertrans belum mengetahui siapa pihak yang memberikan pekerjaan maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Ketiadaan informasi tersebut membuat langkah yang dapat dilakukan masih sebatas imbauan dan evaluasi awal.

“Paling tidak nanti bisa diketahui siapa yang memberi pekerjaan itu. Kita evaluasi. Jangan sampai mereka lalai terhadap keselamatan kerja,” katanya.

Disnakertrans juga belum memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan maupun standar K3 dalam pekerjaan tersebut. Sebab, saat informasi diterima, pekerjaan pembersihan kaca disebut telah selesai dilaksanakan sehingga pemeriksaan langsung di lapangan tidak lagi memungkinkan.

Anang mengakui apabila pekerjaan tersebut masih berlangsung, pihaknya berpotensi melakukan inspeksi mendadak untuk melihat secara langsung kondisi pekerja dan perlengkapan keselamatan yang digunakan.

“Kalau masih berlanjut mungkin kita lakukan sidak. Tapi informasinya pekerjaan itu sudah selesai,” ujarnya.

Meski belum ada rencana penindakan dalam waktu dekat, Disnakertrans mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan pekerja berada pada pihak pemberi kerja. Setiap pekerjaan yang berisiko, khususnya di ketinggian, wajib dilengkapi perlengkapan pengaman sesuai standar guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Menurut Anang, langkah awal yang akan ditempuh adalah memberikan pembinaan dan imbauan kepada pihak terkait. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya tindak lanjut apabila ditemukan fakta adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.

“Karena kalau sudah terjadi kecelakaan, urusannya akan lebih repot. Yang jelas kami mengimbau agar pekerjaan-pekerjaan berisiko seperti itu selalu menggunakan APD dan pengamanan yang sesuai,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan pelaksanaan K3 di Kabupaten Berau. Sebab, tanpa adanya laporan masyarakat dan viralnya video di media sosial, aktivitas berisiko tinggi tersebut kemungkinan luput dari perhatian instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.