BERAU – Sejumlah persoalan yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Berau terus mencuat. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret pegawai internal bank pelat merah tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum, bahkan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baru baru ini muncul kasus di BRI Unit Talisayan. Kejaksaan Negeri Berau saat ini tengah mengusut dugaan kredit fiktif yang melibatkan sekitar 100 nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Penyelidikan mengarah kepada seorang Account Officer (AO) atau Mantri BRI berinisial IH yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Namun hingga kini, IH belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dua kali dipanggil secara resmi.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat panggilan ke alamat kediaman IH di Tanjung Redeb, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk diperiksa.

“Sudah dua kali kami berikan surat pemanggilan, tapi calon tersangka ini tidak kooperatif dan tidak hadir,” kata Dhoni,Kamis(4/6/2026).

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan manipulasi data pengajuan kredit yang melibatkan sekitar 100 nasabah di Kecamatan Talisayan. Dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kredit yang difiktifkan kurang lebih sebanyak 100 nasabah dengan total kerugian sekitar Rp4,4 miliar,” jelasnya.

Kejari Berau bahkan membuka kemungkinan menetapkan IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

KASUS SEBELUMNYA DUA KASUS DUGAAN KREDIT FIKTIF YANG MENYERET PEGAWAI INTERNAL BRI

Diberitakan sebelumnya pada hari Kamis (2/4/2026). Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret pegawai internal BRI dalam waktu berdekatan menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan dan penyaluran kredit. Meski pihak BRI mengklaim telah memperkuat sistem pengendalian internal serta menerapkan prinsip anti-fraud, rentetan kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum menjadi catatan serius bagi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tersebut di Kabupaten Berau.

Kasus terbaru yang telah memasuki tahap penuntutan adalah dugaan kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Berau. Kejaksaan Negeri Berau telah melimpahkan dua tersangka berinisial AW (48) dan VCS (37) ke tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Muhammad Agung Tio, mengatakan perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Pelimpahan ke pengadilan kemungkinan dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Sementara sidang diperkirakan digelar secara daring menyesuaikan kebijakan efisiensi,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan terancam hukuman berat atas perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara.

PIHAK BRI TANJUNG REDEB MENGAKUI ADANYA KETERLIBATAN ANGGOTANYA

Di tengah proses hukum tersebut, BRI Tanjung Redeb juga mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai internal dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Berau. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, manajemen BRI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemimpin Cabang BRI Tanjung Redeb, Audrey Hansi Herlambang, menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari mekanisme pengawasan internal perusahaan.

“Kasus ini terungkap melalui mekanisme pengawasan internal BRI. Kami menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu,” katanya dalam keterangan resmi. (30/12/2025)

Audrey menegaskan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara secara transparan.

“Kami mengapresiasi langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk sanksi internal, BRI telah menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pegawai yang bersangkutan. Langkah ini, lanjut Audrey, merupakan komitmen perusahaan dalam menegakkan disiplin dan etika kerja di seluruh lini organisasi.