KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 11 mantan santriwati mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren, Di Kecamatan Tenggarong Seberang, kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus yang disebut berlangsung dalam rentang waktu bertahun-tahun itu kini menjadi perhatian publik setelah para korban mulai berani membuka pengalaman yang selama ini mereka simpan rapat karena rasa takut, tekanan, dan posisi pelaku yang dianggap memiliki otoritas tinggi di lingkungan pesantren.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan asesmen terhadap sejumlah korban pada Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil pendalaman awal, TRC PPA menemukan adanya pola keterangan yang serupa dari para korban terkait dugaan kekerasan seksual yang mereka alami.

“Dari hasil asesmen sementara, terdapat kesamaan pola cerita yang disampaikan para korban terkait dugaan kekerasan seksual yang mereka alami,” ujar Rina, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, posisi terlapor sebagai pimpinan pondok pesantren diduga menjadi faktor yang membuat para korban sulit melawan atau menolak perlakuan yang mereka alami.

“Korban memandang terlapor sebagai sosok yang dihormati dan harus ditaati. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan,” katanya.

Rina menjelaskan sebagian besar korban memilih diam selama bertahun-tahun karena takut, bingung harus mengadu kepada siapa, hingga khawatir tidak dipercaya jika menceritakan kejadian yang mereka alami.

“Banyak korban yang akhirnya memilih diam karena merasa tidak memiliki ruang yang aman untuk berbicara,” ujarnya.

Salah satu korban berinisial ID mengaku telah mengenal terlapor sejak menjadi santriwati pada 2012. Berdasarkan keterangan yang diterima TRC PPA, korban menilai kedekatan dengan para santriwati dibangun secara perlahan hingga menumbuhkan rasa percaya yang kuat terhadap sosok pimpinan pondok.

“Korban menyampaikan kepada kami bahwa karena yang berbicara adalah guru sekaligus pimpinan pondok, mereka percaya dengan apa yang disampaikan saat itu,” kata Rina.

Setelah lulus SMA, korban disebut masih tinggal di lingkungan pondok untuk menjalani masa pengabdian. Situasi tersebut membuat interaksi dengan terlapor semakin intens.

“Menurut cerita korban, mereka masih berada di lingkungan pondok hampir setiap hari sehingga komunikasi dengan terlapor juga semakin sering,” ungkapnya.

Keberanian para korban untuk berbicara baru muncul setelah mengetahui dugaan perlakuan serupa juga dialami santriwati lain dari angkatan berbeda.

“Korban menyampaikan kepada kami bahwa salah satu alasan mereka akhirnya melapor adalah karena khawatir akan muncul korban-korban berikutnya jika mereka terus diam,” jelas Rina.

Korban lainnya berinisial RS juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia mengaku mengenal terlapor sejak masih duduk di bangku SMP dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap setiap arahan yang diberikan oleh pimpinan pondok.

Namun seiring waktu, korban mulai merasa ada perlakuan yang tidak semestinya. Meski demikian, korban mengaku kesulitan menolak karena selalu diberikan penjelasan yang membuat para santri merasa harus mematuhi arahan tersebut.

“Korban menceritakan bahwa ketika ada yang bertanya atau ragu, mereka diminta untuk tetap percaya dan tidak mempertanyakan lebih jauh,” tutur Rina.

TRC PPA juga mengungkap bahwa para korban mengaku kerap diberikan penjelasan bernuansa agama yang diduga digunakan untuk meyakinkan mereka agar mengikuti berbagai arahan yang diberikan pelaku.

Sejumlah tindakan disebut dikemas sebagai bagian dari pembinaan dan pendidikan keagamaan, sehingga para santriwati kesulitan membedakan antara ajaran yang benar dengan kehendak pribadi pelaku.

Selain itu, para korban mengaku berada dalam tekanan karena khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan atau naik tingkat apabila menolak arahan yang diberikan.

Menurut Rina, kondisi tersebut meninggalkan dampak psikologis yang masih dirasakan para korban hingga saat ini.

“Dampak psikologisnya sangat besar karena mereka merasa tidak berdaya dan harus menyaksikan orang lain mengalami hal yang sama,” katanya.

Saat ini TRC PPA masih melakukan pendalaman terhadap seluruh korban sebelum laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian. Pendampingan psikologis dan hukum juga terus diberikan untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan yang memadai.

“Para korban sudah menunggu keadilan cukup lama. Kami berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rina.

Hingga berita ini ditulis, pihak pondok pesantren yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan para korban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.