KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus berbeda. Sebanyak 29,26 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Polres Kutim, Sabtu (6/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran. Kegiatan itu turut disaksikan Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta Pengadilan Negeri Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi pengungkapan berbeda.
“TKP pertama sabu seberat 8,91 gram, TKP kedua 5,57 gram, TKP ketiga 6,78 gram dan TKP keempat di Muara Wahau sebanyak 8 gram. Total keseluruhan yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram sabu,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan tiga kasus berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sedangkan satu kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan jajaran Polsek Muara Wahau.
Dari empat kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
“Secara keseluruhan ada empat pelaku yang diamankan. Kasus-kasus ini terjadi pada periode Maret hingga Mei 2026, dengan waktu penangkapan pada 5 Maret, 29 Maret dua kasus, dan terakhir 25 Mei 2026,” jelasnya.
Menurut Erwin, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah status barang bukti ditetapkan oleh pihak berwenang.
“Barang bukti yang telah mendapatkan penetapan status wajib ditindaklanjuti. Ada yang diperuntukkan untuk penelitian, kepentingan medis, maupun dimusnahkan. Untuk kasus ini, seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dibuang ke dalam kloset toilet. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus yang dimusnahkan, Erwin juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rilis besar terkait penanganan perkara narkotika selama semester pertama tahun 2026.
“Kami akan mengagendakan rilis kembali minggu depan. Ada sekitar delapan kasus yang akan disampaikan kepada publik dengan total barang bukti kurang lebih mencapai 500 gram sabu,” ungkapnya.
Polres Kutim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Timur melalui penindakan, pencegahan, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menekan penyalahgunaan narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

