BERAU– Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ketenagakerjaan di PT PAMA Berau yang digelar DPRD Berau pada Senin (15/6/2026) alih-alih menjawab keresahan masyarakat terkait minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, forum tersebut berakhir dengan kebuntuan soal keterbukaan data dan komitmen perusahaan terhadap regulasi daerah.

Ketua Lembaga Banuanta Bersatu, Ismail menyampaikan sejumlah hal mendasar yang seharusnya menjadi informasi publik, mulai dari jumlah keseluruhan pekerja PT PAMA di Berau, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap, persentase pekerja lokal dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah, hingga realisasi rekrutmen tenaga kerja lokal dalam tiga tahun terakhir.

Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban yang jelas. PT PAMA menolak membuka data dengan alasan tidak memiliki kewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada pihak di luar regulator dan pemerintah. Sementara Disnakertrans Berau mengaku tidak dapat membuka data karena merupakan milik perusahaan dan harus mendapat persetujuan PT PAMA.

Situasi tersebut menuai kritik dari peserta rapat. Sebab, tanpa adanya keterbukaan data, klaim perusahaan mengenai keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal sulit untuk diverifikasi.

Banuanta Bersatu menilai persoalan tenaga kerja lokal selama ini seolah hanya dibebankan kepada perusahaan subkontraktor, sementara perusahaan utama dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang sama.

“Kami tidak ingin kebijakan tenaga kerja lokal hanya berlaku di subkontraktor. Yang kami tuntut adalah PT PAMA sebagai perusahaan utama juga memberikan prioritas kepada warga lokal Berau,” tegasnya pada Senin (15/06/2026).

Sorotan juga mengarah pada implementasi Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Hingga kini, belum ada data terbuka yang dapat menunjukkan sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, Sab’an, menyatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan mengawasi prosedur penerimaan tenaga kerja dari luar daerah. Menurutnya, pengawasan terhadap target atau porsi tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam perda bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengakui keterbatasan lembaganya dalam menekan perusahaan. Ia mendorong agar pengawas ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi yang sebenarnya.

“Kami hanya memfasilitasi. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan. Karena itu perlu ada pengawasan langsung dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Kekecewaan terhadap sikap perusahaan juga disampaikan anggota Komisi I DPRD Berau, Waris. Ia bahkan mengusulkan pemberian sanksi moral kepada PT PAMA karena dianggap tidak mengikuti arah pembahasan yang berkembang dalam rapat.

Pada akhir RDP, PT PAMA didesak untuk berkomitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal yang memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan. Perusahaan juga mengklaim telah menjalankan rekrutmen sesuai aturan dan melaksanakan pelatihan operator bagi masyarakat lokal.

Namun, pernyataan tersebut belum mampu menjawab tuntutan utama peserta rapat, yakni keterbukaan data dan bukti nyata mengenai sejauh mana tenaga kerja lokal telah memperoleh ruang di perusahaan. Bahkan hingga rapat berakhir, PT PAMA menolak menyetujui salah satu poin kesimpulan yang berkaitan dengan komitmen tersebut.