BERAU, it-news.id – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa skema tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah tidak lagi diberlakukan.
Kebutuhan tenaga kerja kini disebut dipenuhi melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga alih daya (outsourcing) untuk jenis pekerjaan tertentu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai penataan tenaga non-ASN.
“Kalau untuk honorer sudah tidak ada lagi. Makanya kemarin itu dikomodir melalui PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (04/08/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing dengan ruang lingkup pekerjaan yang telah ditentukan.
“Kalau kemudian ada melalui skema outsourcing, itu dibolehkan. Skema outsourcing dibolehkan untuk cleaning service, penjaga malam, sopir, dan tukang kebun. Jadi kalau untuk PTT tidak ada, tetapi mekanismenya melalui outsourcing,” jelasnya.
Namun, diungkapkan oleh salah satu tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengungkapkan keluhan bahwa belum menerima hak finansial selama dua bulan berturut-turut.
Keterlambatan pencairan hak ini berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja di instansi pemerintahan daerah. Sebagian besar dari mereka menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari pendapatan bulanan yang bersangkutan.
Kondisi tersebut membuat salah satu pekerja instansi Pemkab Berau angkat bicara mengenai situasi sulit yang dialami dirinya dan rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini sudah berlangsung cukup lama tanpa kepastian yang jelas.
“Ya, saya dan teman-teman sudah dua bulan belum dibayar. Tapi saya saat ini sudah tidak mau turun kerja lagi sampai ada kejelasan dari sananya,” ungkap salah satu pekerja instansi Pemkab Berau saat ditemui mengenai kendala pembayaran haknya.
Pekerja tersebut juga mengungkapkan kejanggalan dari tuntutan beban kerja yang tidak sebanding dengan pemenuhan hak keuangan mereka dari instansi terkait.
“Siapa juga sih yang mau kerja kalau enda digaji-gaji? Ada sih pemasukan, tapi bukan dari gaji instansi langsung,” lanjut pekerja tersebut menambahkan keluhannya.
Para pegawai yang terdampak sangat berharap ada tindakan cepat dan iktikad baik dari pihak pengambil kebijakan di Pemkab Berau untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Harapannya sih semoga saja ada kejelasan dan dua bulan kerja kami itu dibayarkan. Kasihan juga teman-teman yang belum dibayar tenaga kerjanya dari sebelumnya,” tutup pekerja tersebut penuh harap.

