SAMARINDA, – Jajaran Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah truk Mitsubishi Canter Super Speed 125 di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial HN (28) dan menemukan kendaraan hasil curian itu disembunyikan di rumah mertua tersangka.

 

Kapolsek Palaran AKP Wawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang diterima polisi setelah korban menyadari truk miliknya raib dari halaman rumah di Jalan Tonasa, RT 09, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

 

Peristiwa itu diketahui pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Sebelumnya, truk berpelat KT 8244 MQ tersebut terakhir digunakan sopir korban pada Minggu (26/7/2026) siang sebelum diparkir di halaman rumah.

 

Saat hendak berangkat menunaikan salat Subuh, korban mendapati kendaraan yang biasa digunakan untuk bekerja itu sudah tidak berada di lokasi parkir.

 

Korban sempat menghubungi sejumlah orang untuk memastikan truk tersebut tidak dibawa sopir. Namun setelah dipastikan kendaraan hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Wawan, Selasa (4/8/2026).

 

Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

 

Tim gabungan Opsnal Polsek Palaran dan Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap HN pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 17.50 Wita di kawasan Jalan Poros Bantuas.

 

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah komponen kendaraan yang diduga berasal dari truk hasil curian, seperti kap mobil, palet, dan terpal.

 

Sementara itu, truk Mitsubishi Canter yang dilaporkan hilang ditemukan tersimpan di rumah mertua tersangka.

 

“Barang bukti utama berupa satu unit truk berhasil kami temukan di rumah mertua tersangka. Sedangkan beberapa bagian kendaraan lainnya ditemukan di rumah pelaku,” ujar Wawan.

 

Selain truk curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Honda City, satu unit sepeda motor Honda Stylo 160, bak truk yang telah dipotong, satu lembar nota timbang, ban serep truk, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, serta satu unit telepon genggam.

 

Dalam pemeriksaan, HN tidak mengakui telah melakukan pencurian. Meski demikian, penyidik memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

 

“Tersangka memang tidak mengakui perbuatannya. Namun keterangan para saksi, hasil pemeriksaan rekaman CCTV, serta ditemukannya barang bukti di rumah tersangka dan rumah mertuanya menjadi dasar penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Wawan.

 

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

 

Saat ini, HN telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan penyitaan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Kapolsek Palaran menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam pencurian tersebut.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wawan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.