JAKARTA – Tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan diamankan aparat kepolisian pada Jumat (19/6) pagi.

Informasi tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang menyebut pihaknya menerima kabar bahwa kliennya dijemput penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut Petrus, pihaknya menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Ia menilai selama proses hukum berjalan, Roy Suryo disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta menjalankan kewajiban lapor.

Petrus juga menilai apabila agenda tersebut merupakan bagian dari proses tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap, mekanisme pemanggilan dinilai dapat dilakukan tanpa upaya penangkapan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa melalui Azis Yanuar membenarkan bahwa kliennya dijemput aparat di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB di lansir dari CNN Indonesia.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat itu menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah menyiapkan proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyebut perkembangan perkara tersebut mengarah pada tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum. Namun, terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Perkembangan lebih lanjut terkait proses tahap II dan status hukum kedua tersangka masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.