BERAU – Harta kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau, Fendra Firnawan, tercatat mengalami kenaikan signifikan dalam satu tahun terakhir berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 26 Januari 2026, total kekayaan Fendra mencapai Rp4.891.847.897. Angka tersebut meningkat Rp770.869.891 dibandingkan laporan tahun 2024 yang sebesar Rp4.120.978.006.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari bertambahnya nilai aset tanah dan bangunan, peningkatan kas dan setara kas, serta berkurangnya jumlah utang yang dimiliki.

Berdasarkan dokumen LHKPN, nilai aset tanah dan bangunan Fendra pada 2025 tercatat sebesar Rp3,6 miliar. Nilai itu naik Rp200 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,4 miliar.

Aset tersebut terdiri atas sebidang tanah seluas 915 meter persegi di Kabupaten Berau senilai Rp1,35 miliar serta dua bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 150 meter persegi/85 meter persegi dengan nilai Rp950 juta dan Rp1,3 miliar.

Selain itu, jumlah kas dan setara kas yang dimiliki juga meningkat dari Rp1.447.658.006 pada 2024 menjadi Rp1.692.527.897 pada 2025. Dengan demikian, terdapat penambahan dana tunai sebesar Rp244.869.891.

Di sisi lain, jumlah utang yang tercatat dalam laporan mengalami penurunan cukup besar. Pada 2024, utang Fendra tercatat Rp727 juta, sedangkan pada 2025 tersisa Rp401 juta atau berkurang Rp326 juta.

Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2023, total kekayaan Fendra sebenarnya sempat mengalami penurunan pada 2024. Dalam laporan periodik 2023, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp4.427.590.467.

Namun pada 2025, nilai kekayaannya kembali meningkat hingga melampaui posisi tahun 2023.

Berikut perkembangan total harta kekayaan Fendra Firnawan berdasarkan LHKPN:

Tahun 2023: Rp4.427.590.467

Tahun 2024: Rp4.120.978.006

Tahun 2025: Rp4.891.847.897

Dengan demikian, dalam rentang dua tahun terakhir, total kekayaan Fendra bertambah sekitar Rp464,25 juta atau naik sekitar 10,5 persen.

Meski demikian, dokumen LHKPN yang dipublikasikan KPK merupakan laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara dan telah dinyatakan lengkap secara administratif. Data tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi bagian dari transparansi dan pengawasan publik terhadap kekayaan pejabat negara.