BERAU, IT-NEWS.ID – Dua poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau terkait polemik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai diberlakukan.

Meski perubahan tersebut telah mulai dijalankan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, enggan memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi. Saat ditemui pada Senin (15/6/2026), ia hanya mempersilakan datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengetahui pelaksanaannya.

“Insya Allah berjalan, nanti silakan datang saja ke kantor ya, hari ini atau besok,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, mengakui perubahan yang diminta masyarakat telah mulai dirasakan. Namun menurutnya, persoalan belum selesai karena informasi tersebut belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

“Ya sudah,” jawabnya saat ditanya apakah perubahan telah berjalan.

Bastian menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan sosialisasi secara masif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, warga di wilayah kampung berpotensi menjadi kelompok yang paling minim mendapatkan informasi mengenai perubahan mekanisme penghitungan BPHTB tersebut.

“Tapi memang harus disosialisasikan ke masyarakat karena tidak semua masyarakat tahu terkait hal itu, apalagi mereka yang di kampung-kampung,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam RDP yang digelar Senin (8/6/2026), warga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penghitungan BPHTB yang dianggap menimbulkan ketidakpastian serta membebani masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi.

Dari pertemuan itu, disepakati dua poin utama. Pertama, untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat, perhitungan BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat hak diberikan atau dokumen diterbitkan. Kedua, untuk transaksi jual beli, BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi riil yang tercantum dalam kwitansi antara penjual dan pembeli.