TANJUNG SELOR – Misteri kebakaran yang menghanguskan sebagian besar ruang utama Kantor Bupati Bulungan akhirnya terungkap. Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memastikan peristiwa tersebut terjadi akibat korsleting listrik dan bukan karena unsur kesengajaan atau tindak pidana.
Kebakaran yang terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026 itu menghanguskan sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), ruang asisten, hingga beberapa biro di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur yang sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan sampel abu dan arang, serta analisis pola kerusakan bangunan.
“Tim Labfor telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari olah TKP, pengambilan sampel abu dan arang, hingga analisis teknis terhadap sumber api. Hasilnya sudah kami terima dan menjadi dasar dalam menyimpulkan penyebab kebakaran,” ujar Rofikoh saat konferensi pers, Kamis (25/6).
Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga minggu itu berhasil mengungkap titik awal munculnya api serta penyebab utama kebakaran.
Berdasarkan hasil analisis forensik, lokasi api pertama kebakaran berada di Ruang Serbaguna Tenguyun yang terletak di lantai dua Gedung Kantor Bupati Bulungan. Titik awal api ditemukan pada dinding bagian barat, sekitar 14 meter dari dinding utara atau di dekat ruang operator.
“Dari hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisis teknis, diketahui bahwa sumber api berasal dari akumulasi panas akibat kebocoran arus listrik yang berada di atas plafon. Panas tersebut kemudian membakar material yang mudah terbakar di sekitarnya seperti kayu, wall panel, karpet, dan material lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya indikasi penggunaan bahan bakar atau zat yang sengaja digunakan untuk memicu kebakaran.
“Pengujian sampel abu dan arang menggunakan instrumen Gas Chromatograph Mass Spectrometer (GC-MS) menunjukkan hasil negatif. Tidak ditemukan kandungan bahan bakar hidrokarbon maupun pelarut yang mudah terbakar,” ungkapnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap instalasi listrik juga menunjukkan adanya kerusakan berat pada kabel yang berada di sekitar titik awal kebakaran. Kabel ditemukan dalam kondisi meleleh, terbakar parah, dan putus-putus akibat percikan listrik atau arcing.
“Temuan forensik menunjukkan adanya konsleting atau arus pendek listrik yang memicu percikan api. Percikan tersebut kemudian merembet ke material yang mudah terbakar hingga menyebabkan kebakaran besar,” katanya.
Dengan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran Kantor Bupati Bulungan murni disebabkan oleh faktor teknis kelistrikan dan tidak mengandung unsur pidana.
“Kesimpulan kami, peristiwa ini bukan tindak pidana. Kebakaran terjadi karena arus pendek listrik yang menimbulkan percikan api dan kemudian merambat ke bahan-bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi,” tegas Rofikoh.
Selama proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi maupun mengetahui kondisi gedung sebelum dan saat kebakaran terjadi. Keterangan para saksi turut memperkuat hasil analisis tim forensik.
Menanggapi hasil penyelidikan tersebut, Bupati Bulungan menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan investigasi yang dilakukan aparat kepolisian.
“Pemerintah daerah mengikuti setiap tahapan yang dilakukan penyidik. Setelah hasil pemeriksaan ini keluar, kami masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya terkait pemulihan dan penggunaan kembali fasilitas pemerintahan yang terdampak kebakaran.
“Apabila seluruh proses sudah selesai dan tidak ditemukan unsur pidana, maka tentu kasus ini akan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pasca terungkapnya penyebab kebakaran, pemerintah daerah bersama instansi terkait mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan percikan api, bau hangus, atau kondisi mencurigakan di lingkungan fasilitas publik. Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama di sekitar kawasan perkantoran dan fasilitas pelayanan masyarakat.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga akses jalan menuju fasilitas publik agar mobil pemadam kebakaran dapat bergerak cepat saat terjadi keadaan darurat.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik dan sistem pengamanan gedung. Pencegahan menjadi langkah terbaik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutup Kapolresta Bulungan. (Lia)

