BERAU – Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Berau di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb pada Senin (29/6/2026) mendapat penolakan dari Polres Berau. Kepolisian secara resmi melarang aksi berlangsung di kawasan pelabuhan dengan alasan lokasi tersebut merupakan objek vital transportasi laut.
Larangan itu tertuang dalam surat Polres Berau Nomor B/10/VI/2026/Intelkam tertanggal 27 Juni 2026 yang merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Berau.
Dalam surat tersebut, Polres Berau mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kepolisian menyebut kawasan KUPP Kelas II Tanjung Redeb merupakan fasilitas pelabuhan yang masuk kategori Objek Vital Transportasi Laut, sehingga area tersebut harus steril dari aksi massa demi menjaga kelancaran arus logistik, keamanan operasional, dan keselamatan pelayaran.
Selain melarang aksi di lingkungan pelabuhan, Polres Berau juga menegaskan larangan membakar ban atau menggunakan material mudah terbakar lainnya. Menurut kepolisian, kawasan pelabuhan merupakan zona rawan kebakaran (fire hazard zone) karena terdapat aktivitas bongkar muat serta bahan bakar yang berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.
Sebagai solusi, Polres Berau menawarkan mediasi dengan mempertemukan maksimal lima orang perwakilan massa bersama pihak KUPP Tanjung Redeb dan instansi terkait untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, namun lokasi yang dipilih berada di kawasan objek vital nasional sehingga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga membuka ruang mediasi agar aspirasi tetap dapat disampaikan secara aman,” demikian substansi yang disampaikan Polres Berau dalam surat tanggapannya.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, halaman Kantor UPP/KUPP Tanjung Redeb sebelumnya pernah menjadi lokasi aksi damai puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berlangsung pada 8 Desember 2025. Perbedaan kebijakan terhadap lokasi unjuk rasa itu berpotensi memunculkan sorotan terkait konsistensi penerapan aturan.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Berau telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polres Berau pada 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut, massa berencana menggelar demonstrasi di Kantor KUPP Berau dan Kejaksaan Negeri Berau mulai pukul 08.30 Wita dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.
Aksi itu digelar sebagai bentuk protes atas dugaan belum adanya ketegasan penindakan terhadap aktivitas bongkar muat cangkang sawit di jetty yang diduga ilegal di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Dalam pemberitahuan aksi, massa juga mencantumkan agenda teatrikal, orasi ilmiah, hingga blokade jalan.
Namun, pada hari pelaksanaan aksi, demonstrasi tersebut batal digelar. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah seorang massa aksi mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan aksi tersebut.
“Maaf nggak jadi aksi, Pak. Nggak tahu juga, Pak, apa alasannya,” ungkap salah seorang massa aksi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

