TANJUNG SELOR – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan kembali memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk para petinggi perusahaan dan pejabat dari beberapa kementerian.

Pemeriksaan terhadap KM selaku Direktur PT CCM, RMA yang merupakan Direktur PT SIL, KRH sebagai Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Pemeriksaan berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 8–12 Juni 2026.

Dimana penyidik memeriksa para saksi secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. Direktur PT SIL, RMA, menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6/2026). Selanjutnya, pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada rentang 9 hingga 11 Juni 2026.

Lalu pada Kamis (11/6/2026), penyidik memeriksa KRH yang menjabat sebagai Kepala Tambang PT CCM. Sementara itu, Direktur PT CCM, KM, memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait proses dan mekanisme perizinan yang dimiliki perusahaan selama menjalankan aktivitas pertambangan.

“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025,” ujar Samiaji Zakaria, Selasa (23/6).

Ia menambahkan, selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga kembali melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari para saksi yang diperiksa tersebut, penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang terus dilakukan menunjukkan keseriusan Kejati Kaltara dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

“Penyidik berupaya menelusuri seluruh aspek, mulai dari proses perizinan, operasional pertambangan, hingga aktivitas pelayaran yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan,” sebutnya.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari perusahaan, kementerian terkait, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” lanjutnya.

Dengan terus bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa serta dokumen yang dikumpulkan, penyidik berharap dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pertambangan di Kabupaten Nunukan tersebut. (Lia)