BERAU- Seorang perempuan muda berinisial NB (20) diamankan aparat Polsek Talisayan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Selasa (19/5/2026).

Kapolsek AKP Rachmat Wiwid Dianto menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat sekitar pukul 10.30 Wita. Kemudian dilakukan proses penangkapan sekitar pukul 12.30 Wita. Dari informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang diduga sebagai kurir sabu saat melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di sebuah warung di Kampung Biatan Lempake,” ujarnya dikutip pada Humas Polres Berau Rabu (20/05/2026).

NB disebut sempat melintas menggunakan sepeda motor sebelum berhenti di sebuah warung di kawasan Kampung Biatan Lempake. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga poket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, telepon genggam, alat hisap sederhana, sendok takar dari sedotan plastik, botol kaca, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 6,85 gram. Untuk saat ini, telah diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir Berau dalam beberapa waktu terakhir. Aparat kepolisian menyebut informasi dari masyarakat masih menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran sabu di tingkat kampung maupun kecamatan.

Atas dugaan perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.