TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 6.310,48 gram atau lebih dari 6 kilogram sabu dimusnahkan setelah sebelumnya berhasil diungkap dalam operasi pemberantasan narkoba selama periode Mei hingga Juni 2026.Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan mengamankan 97 tersangka. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 9.854,59 gram atau hampir 10 kilogram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Markas Polda Kalimantan Utara, Senin (29/6), dan dipimpin langsung Wakapolda Kaltara Kaltara sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Utara.

“Selama periode Mei hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan mengamankan 97 tersangka serta menyita barang bukti sabu sebanyak 9.854,59 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.310,48 gram telah dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan,” ujarnya saat konferensi pers.

Menurutnya, para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara. Mereka diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, Ditpolairud, serta jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.

Rincian pengungkapan menunjukkan Ditresnarkoba Polda Kaltara menangani 16 laporan polisi dengan 23 tersangka serta barang bukti sabu seberat 5.453,55 gram. Sementara Ditpolairud mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 tersangka dan menyita 3.125,79 gram sabu. Sisanya merupakan hasil pengungkapan dari satuan wilayah lainnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti positif mengandung zat metamfetamina, sehingga memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari kejaksaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Polda Kaltara memperkirakan apabila hampir 10 kilogram sabu tersebut berhasil diedarkan, maka sekitar 120.209 jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Karena itu, keberhasilan pengungkapan ini dinilai sebagai upaya nyata menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

Kapolda Kaltara menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen yang akan terus dijalankan secara konsisten.

“Pemusnahan BB narkotika ini bukan simbolik. Ini adalah wujud komitmen kami memerangi narkoba. Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, tokoh masyarakat, hingga insan media untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba melalui kepedulian, pengawasan, serta pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami memohon doa, dukungan, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar daerah ini tetap aman dan bebas dari peredaran narkoba,” lanjutnya.

Lalu atas perbuatan para tersangka sambung dia, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.

“Pengungkapan jaringan narkoba ini menjadi salah satu capaian terbesar Polda Kaltara sepanjang pertengahan tahun 2026. Kami tegas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkas Wakapolda Kaltara. (Lia)