BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait pemberantasan minuman keras (miras). Menunjukkan progres, otoritas penegak perda terkesan lambat dengan pola kerja yang monoton dan tanpa inovasi strategis.
Hal ini tecermin dari pernyataan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026).
Meskipun menyatakan siap untuk melakukan razia lanjutan, Syahid mengakui bahwa hingga saat ini belum ada perencanaan matang maupun rapat koordinasi terjadwal untuk aksi ke depan.
Alasan di balik bocornya razia menguat pasca-razia sebelumnya yang dinilai tidak efektif.
Bagaimana tidak, dari 25 titik lokasi yang disasar, petugas hanya mampu mengamankan beberapa botol miras. Hasil yang sangat minim ini memicu dugaan kuat adanya kebocoran informasi operasi.
Namun, aksi wacana melakukan evaluasi internal yang mendalam, pihak Satpol PP justru terkesan memaklumi hal tersebut. Syahid membantah adanya kebocoran informasi dan menyebut bahwa para pelaku usaha hanya sudah mengantisipasi kedatangan petugas gabungan.
“Sebenarnya bukan juga bocor… pelaku usaha itu kan pasti tahu tim-tim itu bakal turun. Berarti cuma memang lebih diintensifkan saja turun ke lapangannya,” ujar Syahid.
Meski efektivitas razia dipertanyakan, Satpol PP Berau bersikeras tidak akan mengubah strategi. Mereka memilih bertahan dengan formula lama yang terbukti mudah diantisipasi oleh para pelanggar hukum.
“Ya tetap sama seperti biasa, kami akan tetap turun ke lapangan mendatangi THM-THM yang menjual miras,” tambah Syahid.
Ketidakberdayaan petugas dalam menekan keberadaan miras di lapangan juga dibela dengan alasan teknis. Syahid mengatakan bahwa mendata atau mencari barang yang disembunyikan (miras) jauh lebih sulit daripada mendata barang yang terlihat secara kasat mata. Petugas mengaku hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi intelijen dan pemetaan wilayah yang dimiliki Satpol PP Berau. Di era sekarang, mengandalkan metode konvensional tanpa adanya taktik atau strategi tertentu membuat penegakan hukum selalu kalah dari jaringan penjual miras ilegal.
Kabupaten Berau sebenarnya telah memiliki payung hukum yang sangat tegas, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan peredaran minuman keras.
Namun, melihat realita di lapangan di mana koordinasi antar-tim (termasuk dengan Perindagkop) masih bersifat normatif dan rutinitas tanpa hasil konkret, menjadi patut di pertanyakan. Apakah Satpol PP Berau benar-benar serius ingin membersihkan Bumi Batiwakkal dari miras.
Dengan menutup pembicaraan persoalan razia miras, Syahid menjanjikan bahwa kedepannya akan mengadakan razia lagi
“insyaallah ada razia lagi” tutupnya.

