SAMARINDA, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, memastikan Kejati Kaltim akan menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) terkait dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit dikawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Menurut Toni, tuntutan mahasiswa meminta Kejati melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam aktivitas bongkar muat tersebut.

“Hari ini Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Lok Tuan. Mereka meminta Kejati Kalimantan Timur melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut,” ujar Toni Yuswanto. (Kamis(2/7/2026).

Ia menegaskan Kejati belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang disampaikan mahasiswa.

“Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Tentunya harus kami dalami terlebih dahulu. Apabila memang ditemukan adanya indikasi, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan,” katanya.

Saat ditanya apakah penyelidikan juga akan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan yang sempat disinggung dalam aksi mahasiswa, Toni menegaskan seluruh kemungkinan tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman.

“Nanti akan kami dalami. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau hal lainnya, tentu harus dipastikan melalui proses penyelidikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan Kejati tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh fakta dan alat bukti yang cukup.

“Apakah memang ada kewenangan di situ atau tidak, itu yang harus kami ketahui terlebih dahulu. Semua akan kami dalami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Toni.

Dengan pernyataan tersebut, Kejati Kaltim memastikan laporan mahasiswa tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata, tetapi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, termasuk dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.