BERAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau mengakui belum melakukan pemantauan secara khusus terhadap akun media sosial milik anak di bawah umur. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja, pengawasan masih lebih mengandalkan peran orang tua dan masyarakat.

Kepala Diskominfo Berau, Didi, mengatakan hingga saat ini instansinya belum memiliki mekanisme maupun program khusus untuk memantau akun media sosial milik anak yang belum memenuhi batas usia penggunaan platform digital.

“Terkait pemantauan akun anak di bawah umur, belum dilakukan pemantauan secara khusus. Sehingganya kami mengharapkan peran aktif orang tua untuk mengawasi dan melaporkan anaknya yang belum berusia 16 tahun telah memiliki akun. Demikian pula dengan masyarakat diharapkan partisipasinya,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Didi, pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak dapat dilakukan oleh Diskominfo sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah agar upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.

Karena itu, Diskominfo berencana menggandeng sejumlah instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, hingga kini kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Keberhasilan sebuah program akan maksimal jika berkolaborasi dengan pihak lain. Itu akan kami lakukan bersama perangkat daerah teknis. Namun format kerja samanya masih kami pikirkan,” katanya.

Didi juga menegaskan bahwa Diskominfo Berau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran atau take down akun media sosial milik anak di bawah umur. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital maupun perusahaan penyedia platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Menurutnya, tindakan penertiban baru dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti bahwa pemilik akun belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan oleh platform.

“Untuk penindakan berupa take down akun, itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Mekanismenya berada pada Kemenkomdigi maupun pihak penyedia platform berdasarkan laporan yang masuk,” jelas Didi.

Ia mengakui hingga saat ini Diskominfo Berau juga belum memiliki data mengenai jumlah akun media sosial milik anak di bawah umur asal Berau yang pernah ditutup atau diblokir oleh pemerintah pusat maupun perusahaan platform digital.

“Sampai saat ini Diskominfo Berau belum memiliki data akun anak Berau yang belum berusia 16 tahun di-take down oleh Kemenkomdigi atau oleh pemilik platform,” ungkapnya.

Menurut Didi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital anak masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi kewenangan, sistem, maupun ketersediaan data. Karena itu, ia menilai keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.

“Iya, meski demikian pengawasan orang tua lah yang sangat berperan,” pungkas Didi.