SAMARINDA – Polresta Samarinda meningkatkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual hingga persetubuhan yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Samarinda ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi, keterangan para korban, serta hasil visum.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk tersangka belum ada karena proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Rahmat, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang terdiri dari pihak pondok pesantren maupun para korban.
“Kalau saksi yang sudah kami periksa ada lima orang. Sementara jumlah korban yang terdata sampai saat ini ada empat orang,” katanya.
Rahmat menjelaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban mengadu kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Mei 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Biro Hukum TRC PPA Kaltim dengan memberikan pendampingan kepada para korban untuk membuat laporan resmi ke Polresta Samarinda pada 24 Juni 2026.
Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

