SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pemuda berinisial RR (21) dan MR (19). Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga sabu seberat 6,9 gram yang disita merupakan milik ayah MR yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RR di kawasan Pasar Komura, Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (29/6).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di balik label botol air mineral dan diletakkan di dashboard sepeda motor milik tersangka.

“Dari RR kami mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,24 gram bruto yang diselipkan di label kemasan botol air mineral dan berada di dashboard motor,” ujar Iswanto, Senin (6/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya, MR, yang tinggal di Jalan Niaga I, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MR di kediamannya sekitar pukul 22.30 Wita pada hari yang sama.

Dalam penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat bruto 6,9 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bundel plastik klip, satu buku catatan, dua skop plastik, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Selain sabu, kami juga mengamankan plastik klip, buku catatan, skop plastik, dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” kata Iswanto.

Saat diperiksa, MR mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik ayahnya yang berinisial DK.

“Dari pengakuan MR, barang itu milik orang tuanya atau ayahnya yang berinisial DK,” ungkap Iswanto.

MR juga mengaku hanya diminta menyimpan sekaligus menjual sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu per poket.

“MR mengaku hanya membantu menyimpan dan menjualkan dengan harga Rp150 ribu per poket,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kini memburu DK yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok narkotika. Saat petugas melakukan pengembangan, DK sudah tidak berada di rumah.

“Kami masih mencari keberadaan pelaku yang diduga sebagai pemilik barang. Berdasarkan keterangan anaknya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah sejak sore sebelum pengungkapan,” ujar Iswanto.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami terus memburu DK dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Samarinda,” pungkas Iswanto.