JAKARTA – Pengerahan puluhan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) malam mendapat tanggapan dari Generasi Muda Indonesia Raya (GEMARAYA). Organisasi tersebut mengingatkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa tidak ditafsirkan secara berlebihan hingga berpotensi membatasi proses penyidikan perkara korupsi.
Ketua Umum GEMARAYA, Riza A., mengatakan polemik yang berkembang bukan lagi berkaitan dengan ada atau tidaknya dasar hukum pengerahan personel. Menurutnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memberikan landasan perlindungan bagi jaksa.
Namun, ia menilai yang perlu menjadi perhatian adalah aspek penggunaan, kebutuhan riil, proporsionalitas jumlah personel, hingga batas operasional di lapangan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.
“Perpres memang memberikan dasar perlindungan kepada jaksa. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana aturan itu digunakan, apa urgensinya, apakah pengerahan personelnya proporsional, dan bagaimana batas operasionalnya agar tidak menimbulkan kesan adanya zona yang kebal terhadap proses hukum,” kata Riza dalam siaran pers yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Riza menyampaikan pernyataan tersebut merujuk pada laporan media mengenai penjagaan rumah Jampidsus di kawasan Kebayoran Baru oleh puluhan personel TNI pada malam yang sama ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan dan Point Money Changer, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyangkut perkara batu bara, PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan itu, penyidik dilaporkan menemukan sebuah brankas berisi mata uang asing.
Menurut Riza, beririsan waktunya kedua peristiwa tersebut menimbulkan dampak psikologis yang tidak dapat diabaikan sehingga diperlukan penjelasan terbuka dari institusi terkait.
“Kejaksaan Agung dan TNI tidak cukup hanya menjelaskan bahwa semuanya dilakukan sesuai Perpres. Legalitas formal tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan riil, besaran kekuatan yang diterjunkan, maupun alasan operasional di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan Perpres perlindungan jaksa semestinya dimaknai secara ketat sebagai instrumen untuk melindungi keselamatan fisik aparat penegak hukum apabila menghadapi ancaman nyata, bukan menjadi tirai institusional yang dapat dimaknai membatasi ruang gerak penyidikan perkara korupsi.
Karena itu, GEMARAYA meminta adanya penjelasan mengenai siapa yang mengajukan permintaan perlindungan, indikator ancaman yang menjadi dasar pengerahan personel, jumlah pasukan yang diterjunkan, satuan yang bertugas, rantai komando, hingga batas kewenangan personel selama menjalankan pengamanan.
“Jika memang tidak ada niat mengintervensi atau menghalangi proses hukum, seharusnya analisis ancaman dan dasar operasional pengamanan dapat dijelaskan secara proporsional kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi,” katanya.
Riza juga mengingatkan agar seluruh institusi negara menjaga profesionalisme sehingga pengerahan personel tidak dipersepsikan sebagai bentuk hambatan, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, ia meminta Kortas Tipikor Polri tetap menjalankan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki sepanjang telah didasarkan pada surat perintah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidikan perkara korupsi harus terus berjalan. Hukum juga melarang setiap tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan (obstruction of justice),” tegasnya.
Riza menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa rumah pejabat penegak hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai wilayah yang kebal terhadap proses hukum.
“Rumah pejabat tinggi penegak hukum bukan benteng kedap hukum, jabatan Jampidsus bukan perisai pribadi, dan seragam militer tidak boleh tampil sebagai pesan bahwa penyidikan harus berhenti di depan pagar orang kuat,” pungkasnya.

