SAMARINDA – Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026), berlangsung memanas. Massa aksi membakar ban bekas di depan gerbang Kejati sebagai simbol protes dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut sejumlah dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Berau.
Kepulan asap hitam membumbung di depan kantor Kejati saat mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar Kejati Kaltim menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2023, dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024, hingga dugaan monopoli aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Kecamatan Tabalar.
Koordinator aksi, Amirullah, mengatakan pembakaran ban dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran hukum yang berkembang di Kabupaten Berau.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi mengingatkan bahwa masyarakat menunggu kepastian hukum. Dugaan penyimpangan dana hibah Porprov, dugaan tanda tangan palsu dalam SK tarif PDAM, hingga dugaan monopoli cangkang sawit harus diusut secara profesional dan transparan,” tegas Amirullah dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPPH Kaltim menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Berau dalam penyelenggaraan Porprov Kaltim 2023 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut menyangkut penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD sehingga wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Amirullah.
Selain itu, massa juga mendesak Kejati Kaltim mengusut dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak sah dalam penerbitan SK Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Tahun 2024–2025.
AMPPH menilai penerbitan SK tersebut perlu diperiksa karena informasi yang berkembang menyebut keputusan tersebut diterbitkan ketika Bupati Berau sedang menjalani cuti kampanye Pilkada 2024.
“Kalau benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa kewenangan atau pemalsuan, maka bukan hanya melanggar administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang mencederai kepastian hukum masyarakat,” kata Amirullah.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat serta distribusi cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Massa menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh PT Sinar Pesona Batiwakkal yang disebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Berau. Perusahaan itu diduga menggunakan fasilitas jetty (dermaga) secara tidak sah serta melakukan aktivitas di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan.
“Kami meminta Kejati Kaltim menyelidiki dugaan monopoli dan konflik kepentingan dalam aktivitas bongkar muat cangkang sawit. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegas Amirullah.
Menurut AMPPH Kaltim, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan keluarga atau korporasi tertentu, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

