SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur merespons tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati mengusut dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau untuk pelaksanaan Porprov senilai Rp25 miliar, dugaan penggunaan tanda tangan palsu dalam penerbitan SK di Perumda Air Minum Batiwakkal, serta dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Berau.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim Abdul Muis Ali memastikan seluruh laporan yang disampaikan mahasiswa akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan teman-teman sekalian pada hari ini akan langsung kami respons. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait laporan-laporan yang disampaikan,” kata Abdul Muis di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, laporan terkait dugaan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan sebenarnya telah diproses sejak laporan pertama diterima. Namun, penyusunan telaahan sempat mengalami keterlambatan karena tingginya beban kerja dan keterbatasan personel.
“Telahannya memang agak terlambat karena kami juga memiliki banyak kegiatan dan keterbatasan personel. Namun hari ini telaahan sudah selesai dan sudah berada di meja saya untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Abdul Muis berjanji perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada pelapor.
“Perkembangannya akan kami sampaikan kepada teman-teman setiap satu minggu. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Terkait dugaan penyimpangan dana hibah APBD Kabupaten Berau senilai sekitar Rp25 miliar pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Kejati Kaltim masih akan melakukan pendalaman terhadap dasar laporan yang disampaikan mahasiswa.
Menurut Abdul Muis, pihaknya akan menelusuri apakah dugaan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau berasal dari sumber lainnya.
“Kalau data yang dimaksud merupakan temuan BPK, tentu akan kami telaah seperti apa tindak lanjutnya. Kami mohon waktu sekitar satu minggu untuk melakukan penelusuran,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun massa aksi belum menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap, Kejati Kaltim tetap akan mencari data yang dibutuhkan sebagai bahan kajian awal.
“Kami tidak membebankan teman-teman untuk mencari datanya. Kami akan menelusuri apakah benar itu merupakan temuan BPK atau bukan sebagai bahan telaahan kami,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai laporan dugaan penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah dalam penerbitan surat keputusan di Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Abdul Muis mengungkapkan perkara tersebut sebenarnya telah lebih dulu ditangani.
Ia menyebut pengumpulan data dan bahan keterangan telah dilakukan pada masa kepemimpinan Asintel sebelumnya.
“Untuk perkara PDAM, saya sudah melakukan pengecekan ke dalam. Pengumpulan data dan bahan keterangan sebenarnya sudah dilakukan sejak pejabat sebelumnya, pada masa Pak Haji Kalbu, dan hasil laporannya sudah ada,” ungkapnya.
Kejati Kaltim, lanjut Abdul Muis, akan mempelajari hasil pengumpulan data tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat maupun aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum.
Aksi AMPPH Kaltim sendiri berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa meminta Kejati Kaltim mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan yang mereka sampaikan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.

