JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea, yang mengaku baru menerima surat kuasa pada pagi hari sebelum pemeriksaan dimulai.
Kehadiran Hotman Paris di kompleks Kejaksaan Agung sejak pagi menjadi perhatian. Ia membenarkan telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada wartawan.
Hotman menjelaskan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung bertujuan mendampingi kliennya selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya penanganan perkara berada di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut pengalihan perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior atau Tim 9. Mayoritas anggota tim diketahui merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa ketiga Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari kepolisian.
Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum sejumlah perkara, termasuk kasus PT Asabri dan dugaan korupsi lainnya.
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

