BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap seorang pria berinisial N (38) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sambaliung dan Tanjung Redeb pada Jumat (10/7/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan Sambaliung. Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat siang sekira pukul 12.30 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima informasi dari warga pada Jumat siang sekira pukul 12.30 WITA, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Penyelidikan tersebut berujung pada penyergapan tersangka N di kawasan Kelurahan Sambaliung pada malam harinya, sekitar pukul 18.00 WITA. Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang dibawa oleh N.
Di lokasi pertama ini, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam potongan pipet ungu, plastik pembungkus, uang tunai Rp400.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, N mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya yang terletak di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
“Kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Bugis. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil (C-tik), serta sendok sabu,” ungkap Agus.
Dari penggeledahan di dua lokasi ini, total barang bukti sabu yang disita polisi memiliki berat bruto keseluruhan 1,72 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial K yang berada di Tarakan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok utama tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, N beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Berau.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

