JAKARTA (IT-NEWS.ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hubungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia tetap solid di tengah dinamika penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pesan tersebut disampaikan keduanya saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Seusai memberikan keterangan pers, Burhanuddin dan Listyo Sigit berjabat tangan, melakukan salam komando, serta berbincang hangat di hadapan awak media.
Burhanuddin menegaskan, pertemuan itu merupakan agenda silaturahmi yang telah lama menjadi tradisi antara pimpinan kedua institusi, sekaligus untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum.
“Saya dengan Pak Kapolri, teman-teman jangan berpikir kami ini rival atau berhadap-hadapan. Tidak. Sejak dulu kami saling mengenal secara pribadi, kemudian saya menjadi Jaksa Agung dan beliau menjadi Kapolri,” ujar Burhanuddin.
Ia juga membantah anggapan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas dinamika hukum yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
> “Jangan juga berpikir karena ada hal-hal yang terjadi kemarin. Ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan, dan kami selalu berpikir bagaimana memperbaiki kerja sama ke depan,” katanya.
Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).
Menurutnya, sinergi kedua lembaga akan terus diperkuat agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal.
> “Bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam criminal justice system, tentunya terus kita perkuat dan kita perkukuh,” kata Sigit.
Kapolri mengungkapkan kedua institusi juga sepakat memperluas kerja sama menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satu langkah yang disiapkan ialah program pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri guna meningkatkan koordinasi dalam penanganan perkara.
> “Ada rencana meningkatkan program kemitraan melalui tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri, sehingga koordinasi dalam criminal justice system bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sigit menegaskan hubungan Kejaksaan dan Polri tetap berada dalam semangat kebersamaan.
> “Yang jelas Kejaksaan dan Kepolisian adalah keluarga besar. Kami akan terus menjaga agar keluarga besar ini tetap solid dan sinergis,” tegasnya.
Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam sepekan terakhir, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi. Perkembangan penyidikan itu kemudian berlanjut dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus serta penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, sektor batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.
Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Menurut kepolisian, langkah itu dilakukan berdasarkan mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum agar proses penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

