BERAU — Target Pemerintah Kabupaten Berau untuk menuntaskan kawasan kumuh pada tahun 2026 dipastikan tidak realistis dan mustahil tercapai. Berdasarkan pemutakhiran Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh terbaru tahun 2026, total luasan permukiman kumuh di Kabupaten Berau justru membengkak menjadi 67,23 hektare, yang tersebar di empat kecamatan utama.
Kondisi ini terungkap dari hasil evaluasi terhadap SK Kawasan Kumuh terdahulu yang diterbitkan pada era almarhum Bupati Haji Muharram tahun 2020. Meskipun sejumlah titik lama telah berhasil ditangani dan keluar dari status kumuh, perluasan jangkauan survei hingga ke wilayah pesisir justru menyingkap kantong-kantong permukiman kumuh baru yang selama ini belum terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau, Dahri, mengonfirmasi bahwa sebaran kawasan kumuh saat ini tidak lagi hanya berpusat di wilayah perkotaan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Teluk Bayur, melainkan telah meluas hingga ke Kecamatan Talisayan.
“Jadi SK yang kemarin itu memang belum sepenuhnya tuntas, tapi ada penanganan. Dilanjutkanlah di SK kita yang saat ini (2026). Memang bertambah jumlah luasan, namun itu karena bertambah juga lokasi surveinya. Kita sekarang meluas sampai di Kecamatan Talisayan, kemarin belum,” ujar Dahri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Secara rinci, sebaran kawasan kumuh berdasarkan indikator penilaian teknis tahun 2026 mencakup Kelurahan Gunung Panjang dan kawasan Seudungun di Tanjung Redeb, kawasan bantaran sungai di depan Keraton Sambaliung, area sekitar Sungai Kuyang di Teluk Bayur, serta kawasan pesisir kiri-kanan muara sungai di Kecamatan Talisayan.
Saat ditegaskan mengenai peluang penyelesaian seluruh kawasan kumuh tersebut dalam tahun anggaran berjalan, pihak Disperkim secara terbuka mengakui ketidakmampuan daerah untuk menuntaskannya secara instan. Keterbatasan finansial dan ketatnya efisiensi APBD Berau menjadi faktor penghambat utama dalam eksekusi program penataan di lapangan.
“Untuk zero kawasan kumuh tahun ini? Tentu tidak. Dengan luasan 67,23 hektare seperti itu dan kemampuan penganggaran yang terbatas, tentu tidak realistis. Daerah lain juga begitu, penanganannya dilakukan secara step-by-step,” tegas Dahri.
Lambatnya laju pengentasan kumuh ini makin terlihat nyata dari realisasi penanganan yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau tahun 2026. Sejauh ini, intervensi fisik daerah baru menyentuh pembenahan semenisasi jalan lingkungan di Gang Atin, Kelurahan Gunung Panjang, dengan alokasi anggaran yang terbilang sangat minim, yakni sekitar Rp293 juta.
“Dari total 67,23 hektare, estimasi saya penanganan kawasan kumuh yang terdanai baru sekitar 1 hektare. Jadi kita masih ‘terhutang’ 66,23 hektare yang harus diselesaikan. Kalau pertanyaannya apakah bisa zero kumuh tahun ini? Jawabannya pasti tidak bisa,” tambahnya.
Di sisi lain, penanganan kawasan kumuh di Berau juga terbentur oleh pembagian kewenangan berdasarkan regulasi nasional. Pemerintah kabupaten memiliki batas kewenangan langsung untuk kawasan di bawah 10 hektare, sementara kawasan seluas 10 hingga 15 hektare seperti di Talisayan menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kaltim, dan kawasan di atas 15 hektare seperti di Sambaliung merupakan porsi Pemerintah Pusat.
“Kita fokus pada kewajiban daerah dulu yang di bawah 10 hektare. Jangan sampai kita pakai dana kabupaten untuk menambal yang menjadi kewenangan provinsi atau pusat. Justru kita harapkan anggaran provinsi dan pusat yang masuk membantu kita, apalagi saat ini kondisi penganggaran daerah kita sedang sangat dipres,” pungkas Dahri.

