SAMARINDA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi besar-besaran terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu perubahan penting dalam mutasi tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada Rabu (22/7/2026), jabatan Kepala Kejati Kaltim kini diemban oleh Dr. Chatarina Muliana Girsang,

Chatarina menggantikan Supardi yang mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Kaltim, Chatarina menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan rotasi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengisi sejumlah posisi strategis.

“Benar, ini merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Pimpin Wilayah Strategis

Penunjukan Chatarina menjadi Kajati Kaltim menjadi sorotan karena provinsi tersebut merupakan salah satu wilayah strategis dalam penegakan hukum nasional. Selain menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur juga memiliki potensi besar di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan yang membutuhkan pengawasan hukum yang kuat.

Selama beberapa bulan terakhir, Kejati Kaltim juga menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan dan aset negara.

Dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pemulihan aset, Chatarina diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan penyelamatan aset negara di Kalimantan Timur.

Rekam Jejak Chatarina

Chatarina Muliana bukan nama baru di dunia penegakan hukum. Perempuan kelahiran Jakarta, 19 November 1972, ini memiliki latar belakang akademik yang kuat.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya dan Sarjana Ekonomi dari STIE YAI Jakarta pada 1996. Pendidikan magister diselesaikannya di Universitas Padjadjaran dengan konsentrasi Hukum Pidana Internasional, kemudian meraih gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga pada 2019.

Kariernya dimulai sebagai staf administrasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan pada 1996. Setelah itu, ia pernah menjadi staf khusus Jaksa Agung, bertugas di Kejari Bekasi, hingga bergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2005–2011.

Di KPK, Chatarina juga pernah menjabat Kepala Biro Hukum. Kariernya kemudian berlanjut di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Staf Ahli Menteri hingga dipercaya menjadi Inspektur Jenderal.

Pada 2024 dan 2025, ia sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Negeri Manado (Unima).

Kariernya kembali ke Korps Adhyaksa saat dipercaya menjadi Kajati Bali pada Oktober 2025. Saat itu, Chatarina mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin Kejaksaan Tinggi Bali.

Pada April 2026, ia ditugaskan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejati Kalimantan Timur.

Berikut rincian pergeseran posisi 29 pejabat struktural Kejaksaan Agung:

1. Sila Haholongan – Dari Kajati Sulawesi Selatan menjadi Sekretaris Jamdatun.

2. Muhammad Syarifuddin – Dari Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus menjadi Kajati Sulawesi Selatan.

3. Erich Folanda – Dari Wakajati Jawa Tengah menjadi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus.

4. Waito Wongateleng – Dari Wakajati NTB menjadi Wakajati Jawa Tengah.

5. Dandeni Herdiana – Dari Koordinator Jampidsus menjadi Wakajati NTB.

6. I Gde Ngurah Sriada – Dari Kajati DIY menjadi Inspektur III Jamwas.

7. Sri Kuncoro – Dari Kepala Biro Kepegawaian menjadi Kajati DIY.

8. Arie Sudihar – Dari Jaksa Ahli Utama menjadi Kepala Biro Kepegawaian.

9. Supardi – Dari Kajati Kalimantan Timur menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset.

10. Chatarina Muliana – Dari Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset menjadi Kajati Kalimantan Timur.

11. Yudi Triadi – Dari Kajati Aceh menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset.

12. Teuku Rahmatsyah – Dari Wakajati Lampung menjadi Kajati Aceh.

13. Tjakra Suyana Eka Putra – Dari Wakajati Maluku Utara menjadi Wakajati Lampung.

14. Tommy Kristanto– Dari Koordinator Jamdatun menjadi Wakajati Maluku Utara.

15. Tiyas Widiarto – Dari Kajati Kalimantan Selatan menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset.

16. Sukarman Sumarinton – Dari Inspektur Keuangan III Jamwas menjadi Kajati Kalimantan Selatan.

17. Bernadeta Maria Erna Elastiyani– Dari Kajati Banten menjadi Inspektur Keuangan III Jamwas.

18. Herry Hermanus Horo– Dari Direktur V Jamintel menjadi Kajati Banten.

19. Bima Suprayoga – Dari Wakajati Jambi menjadi Direktur V Jamintel.

20. Mia Banulita – Dari Koordinator Jampidum menjadi Wakajati Jambi.

21. Danang Suryo Wibowo – Dari Kajati Lampung menjadi Direktur II Jamintel.

22. Taufan Zakaria– Dari Wakajati Jawa Barat menjadi Kajati Lampung.

23. Desy Meutia Firdaus – Dari Wakajati DIY menjadi Wakajati Jawa Barat.

24. Andi Suharlis– Dari Koordinator Jampidsus menjadi Wakajati DIY.

25. Jehezkiel Devy Sudarso– Dari Kajati Kepulauan Riau menjadi Kepala Pusdiklat Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

26. Transiswara Adhi – Dari Direktur III Jamintel menjadi Kajati Kepulauan Riau.

27. Syarief Sulaeman Nahdi – Dari Direktur Penyidikan Jampidsus menjadi Direktur III Jamintel.

28. Rinaldi Umar – Dari Wakajati Banten menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.

29. Bayu Adhinugroho Arianto – Dari Koordinator Jamintel menjadi Wakajati Banten.

 

Profil Singkat: Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 19 November 1972

Riwayat Pendidikan

*S-1 Hukum Universitas Brawijaya (Cum Laude, 1996)

*S-1 Akuntansi: STIE YAI Jakarta (1996)

*S-2 Hukum Pidana Internasional: Universitas Padjadjaran (Cum Laude, 2007)

*S-3 Doktoral Hukum: Universitas Airlangga (2019)

Riwayat Karier & Jabatan

Kejaksaan & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

*1996–1999: Staf Administrasi Pusdiklat Kejaksaan

*1999–2001: Staf Khusus Jaksa Agung (Era Marzuki Darusman & M.A. Rahman)

*2001–2005: Kasubsi Ekonomi Moneter, Kejari Bekasi

*2005–2011:Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

*2011–2013: Kabag Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK

*2013–2015: Kepala Biro Hukum KPK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek)

*2015–2020: Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

*2020: Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek

*Januari 2024: Plt. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS)

*2025: Plt. Rektor Universitas Negeri Manado (Unima)

*23 Oktober 2025: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali (Perempuan pertama yang memimpin Kejati Bali)

*April 2026–Juli 2026: Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung (Berdasarkan Kepja No. 488 Tahun 2026)