SAMARINDA, – Kebaikan hati seorang warga di Kecamatan Palaran, Samarinda, berbuah petaka. Seorang pria yang diterima menginap di rumah korban atas rekomendasi saudara istrinya justru diduga mencuri sepeda motor milik tuan rumah saat seluruh penghuni sedang tertidur.

Pelaku diketahui bernama Teddy Tesar Rajab (32). Ia berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Rachmat Aribowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Jumat (17/7/2026) lalu.

Menurut Rachmat, pelaku awalnya dikenalkan oleh saudara dari istri korban dan kemudian diizinkan menginap di rumah korban.

“Korban menerima pelaku untuk tinggal sementara karena dikenalkan oleh saudara istrinya. Selama dua hari berada di rumah korban, pelaku tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga korban menaruh kepercayaan kepadanya,” ujar AKP Rachmat Aribowo, Jumat (24/7/2026).

Pada malam sebelum kejadian, korban, keluarga, dan pelaku sempat makan bersama. Setelah itu seluruh penghuni rumah beristirahat.

Namun saat korban bangun keesokan harinya untuk mengantar anak ke sekolah, sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam bernomor polisi KT 6857 BBE miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.

“Korban kemudian memastikan kendaraannya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp29,48 juta,” katanya.

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu lembar surat keterangan leasing kendaraan.

AKP Rachmat Aribowo mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima orang yang baru dikenal untuk tinggal di rumah, meskipun diperkenalkan oleh kerabat. Tetap lakukan pengawasan agar tidak menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Teddy Tesar Rajab dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentangpencurian dengan pemberatan.