BERAU — Transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau menjadi pertanyaan keterbukaan terhadap masyarakat. Sejumlah mulai dari kemudahan akses informasi publik, peran antar-instansi teknis, isu hilangnya rekam jejak data lelang, hingga dugaan pengadaan barang yang tak terdaftar di sistem digital menjadi bahan pertaanyaan bagi pemerintah Berau.

 

Menanggapi gejolak pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Berau, Jimmy A. Siregar, memberikan tanggaapan guna meluruskan alur prosedur serta sistem pengadaan yang berlaku di ranah pemerintahan daerah pada Senin (27/7/2026).

 

Terkait transparansi dan kemudahan akses bagi warga yang ingin mengawal anggaran daerah, Jimmy menegaskan bahwa Pemkab Berau telah menyediakan wadah digital. Menurutnya, masyarakat tidak perlu bingung karena seluruh alur pengadaan dapat dipantau melalui portal resmi nasional yang terintegrasi.

 

“Ada, masyarakat bisa mengecek secara berkala di portal sirup.inaproc.id, data.inaproc.id, serta situs layanan tender spse.inaproc.id/beraukab,” terang Jimmy saat menjelaskan ketersediaan media pengawasan pengadaan publik.

 

Mengenai kewenangan operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sebagian pihak menganggap sistem digital ini sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, sehingga kerap timbul bias mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan data.

 

Menjawab perihal batasan kewenangan tersebut, Jimmy meluruskan bahwa LPSE pada hakikatnya merupakan bagian dari fungsi unit kerja PBJ. Sementara itu, peran Diskominfo lebih berfokus pada penyediaan infrastruktur teknis dan fasilitas jaringan domain di lingkup Pemkab Berau.

 

“LPSE adalah salah satu fungsi dari bagian PBJ, di mana beberapa penggunaan subdomain beraukab.go.id difasilitasi oleh Kominfo,” ujar Jimmy menegaskan pembagian peran operasional tersebut.

 

Adanya dugaan hilangnya rekam data sejumlah paket yang telah selesai dilelang. Apakah hilangnya riwayat lelang tersebut melibatkan tindakan manipulasi atau penghapusan data secara sengaja oleh instansi terkait.

 

Jimmy membantah tuduhan adanya manipulasi internal. Ia menekankan bahwa secara teknis maupun aturan hukum, pihak PBJ sama sekali tidak memegang kendali atau memiliki otoritas untuk menghapus riwayat lelang yang sudah masuk ke dalam sistem.

 

“Mungkin perlu data yang lebih detail untuk menjawab pertanyaan ini, tapi pada prinsipnya tidak ada kewenangan bagian PBJ untuk menghapus data lelang,” tegas Jimmy.

 

Pada transaksi pengadaan barang tertentu, seperti laptop atau notebook, yang dinilai tidak tercantum di laman pencarian LPSE. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa pengadaan barang elektronik tersebut dilakukan di luar prosedur resmi atau tersembunyi.

 

Jimmy mengatakan pengadaan laptop tersebut melalui pengadaan menggunakan e katalog yang dilaksanakan langsung oleh dinas pendidikan kabupaten berau.

 

“Pengadaan laptop ini yang saya tau pengadaannya menggunakan e katalog. Dilaksanakan langsung oleh dinas pendidikan. Coba cek di data.inaproc.id” Ucap Jimmy.

 

Jimmy meminta publik untuk menyertakan bukti spesifik agar penelusuran riwayat barang bisa dilakukan. Ia menerangkan bahwa pengadaan belanja barang seperti laptop saat ini telah bertransformasi menggunakan mekanisme e-purchasing melalui saluran E-Katalog, bukan lagi tender konvensional di LPSE.

 

Oleh karena itu, pengadaan barang rutin tidak lagi muncul di halaman lelang tender biasa, melainkan terekam di sistem e-purchasing SPSE yang dapat diakses melalui situs [https://spse.inaproc.id/beraukab](https://spse.inaproc.id/beraukab). Perubahan skema belanja digital inilah yang kerap menimbulkan ketidakpahaman di tingkat masyarakat awam.

 

melalui penjelasan mendalam ini, pihak UPBJ Berau berharap masyarakat dapat semakin kritis namun tetap obyektif dalam memahami perbedaan alur pengadaan barang, baik melalui skema lelang tender maupun pembelanjaan langsung E-Katalog.