SAMARINDA – Dugaan penyebaran foto-foto pribadi seorang perempuan berinisial RN (31) ke media sosial kembali mengemuka di Samarinda. Korban, yang didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, resmi melaporkan suaminya sendiri berinisial HN (31) ke Polresta Samarinda, Selasa (28/7/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah korban menduga sang suami kembali menyebarkan foto-foto yang dinilai tidak senonoh melalui pesan pribadi (Messenger) menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan korban. Foto-foto itu dikirim kepada sejumlah pria, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal oleh korban.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan foto yang disebarkan diduga memperlihatkan korban saat sedang menyusui anaknya. Foto tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah korban mengunggah video permintaan maaf yang pernah dibuat terduga pelaku pada 2024. Saat itu, dugaan perbuatan serupa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dulu sudah ada video permintaan maaf dan surat pernyataan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima konsekuensi jika kembali melakukannya,” ujar Rina.

Namun, menurut Rina, dugaan penyebaran foto kembali terjadi pada Februari dan Maret 2026. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa orang yang menerima kiriman foto menghubunginya dan memberi tahu bahwa ada akun yang mengirimkan foto-foto tersebut.

“Jadi, 2026 kejadian itu terulang. Makanya sang istri mengunggah kembali video permintaan maaf itu. Tujuannya untuk menunjukkan kepada suaminya bahwa dia pernah berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Merasa nama baiknya kembali dicemarkan, korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Setibanya di Polresta Samarinda, korban terlebih dahulu membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum diarahkan ke Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.

“Dia tetap mau menempuh jalur hukum dan tidak bisa dibiarkan, karena ini sudah menyangkut nama baik,” tegas Rina.

Rina mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Korban bahkan telah menjalani pemeriksaan psikologis dan memperoleh hasil yang menunjukkan adanya gangguan kejiwaan akibat peristiwa tersebut.

“Ternyata dalam surat itu dinyatakan korban mengalami depresi berat. Makanya korban memilih menempuh jalur hukum malam ini, dan langsung kami dampingi bersama biro hukum kami,” ungkapnya.

Saat ini, hubungan rumah tangga korban dan terduga pelaku diketahui tengah berada dalam proses perceraian dan tinggal menunggu putusan pengadilan.

TRC PPA Kaltim berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terulang. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut.