BERAU – Warga Balikukup kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut lokal dari praktik penangkapan ikan yang merusak. Penegasan ini menyusul maraknya laporan terkait keberadaan nelayan luar daerah yang diduga memanfaatkan alat bantu kompresor untuk mengambil hasil laut di kawasan perairan Karang Dangalahan.

 

Salah satu warga Balikukup yang berinisial DI, mengungkapkan bahwa indikasi aktivitas terlarang tersebut pertama kali diterima pihak pengawas pada Jumat (3/7/2026). Seorang nelayan pemancing lokal mengirimkan laporan melalui pesan WhatsApp mengenai masuknya kapal nelayan asal Sulawesi ke perairan Karang Dangalahan.

 

Namun, laporan awal tersebut belum dapat ditindaklanjuti secara hukum lantaran minimnya kelengkapan data lapangan. Informasi yang dikirimkan warga hanya berupa foto serta rekaman video singkat tanpa disertai titik koordinat lokasi, jam, maupun tanggal kejadian yang terperinci.

 

“Laporan tersebut saat itu kami tampung terlebih dahulu karena kami anggap belum akurat. Kami membutuhkan bukti yang valid seperti titik koordinat serta keterangan waktu yang jelas agar penanganan di lapangan dapat berjalan tepat sasaran,” ujar salah satu warga Balikukup, Selasa (11/8/2026).

 

Aktivitas penggunaan kompresor kembali mengemuka pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Salah satu nelayan asal Sulawesi mendatangi POKMASWAS Lestari Balikukup untuk meminta izin beroperasi sementara di wilayah tersebut akibat terkendala angin kencang saat hendak menuju Pulau Miang.

 

Dalam interaksi tersebut, Suriyadi secara langsung mempertanyakan jenis alat tangkap dan komoditas laut yang diincar. Nelayan bersangkutan lantas mengonfirmasi bahwa mereka hendak mengambil teripang dengan bantuan alat kompresor penyelaman.

 

“Langsung saya jawab, mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, kompresor itu dilarang. Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” tegas warga Balikukup tersebut.

 

Ia menambahkan, tidak ada alasan untuk membenarkan penggunaan kompresor dalam aktivitas penangkapan laut. Kompresor bukanlah bentuk kearifan lokal maupun tradisi nenek moyang, melainkan teknologi yang peruntukan utamanya adalah untuk peralatan darat seperti pompa ban kendaraan.

 

Kekhawatiran atas penggunaan alat terlarang ini turut dirasakan oleh masyarakat pesisir setempat. Salah satu warga Balikukup berinisial DI menuturkan bahwa maraknya penggunaan kompresor oleh nelayan luar sangat mengancam keberlangsungan ekosistem terumbu karang di Karang Dangalahan.

 

“Kami warga lokal sangat mendukung sikap tegas POKMASWAS. Perairan Karang Dangalahan adalah ruang hidup nelayan tradisional jika terumbu karangnya rusak akibat pengoperasian kompresor, mata pencaharian masyarakat dalam jangka panjang yang akan hancur,” pungkas DI.