BERAU, IT-NEWS.ID – Rencana pemecahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Berau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau dengan rancangan lima dapil sebagai alternatif dari empat dapil yang digunakan saat ini.

 

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan rancangan tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil. Namun, rancangan lima dapil itu belum menjadi keputusan karena penataan dapil dilakukan dalam tahapan pemilu.

 

“Pada saat pemilu nanti kita pasti akan melakukan penataan dapil kembali. Kita sudah coba menyusun penataan dapil berdasarkan tujuh prinsip itu, setelah kita coba untuk menata, ternyata ada lima dapil yang memungkinkan,” ungkapnya, Rabu (12/08/2026).

 

Dalam rancangan yang disusun KPU, Dapil I tetap mencakup Tanjung Redeb. Dapil II terdiri dari Teluk Bayur, Segah dan Kelay. Dapil III mencakup Gunung Tabur, Derawan hingga Maratua. Dapil IV mencakup Tabalar hingga Biduk-Biduk, sedangkan Sambaliung menjadi Dapil V.

 

Budi menyebut rancangan tersebut juga telah dihitung dari sisi proporsionalitas jumlah kursi. Dalam simulasi awal, jumlah kursi di masing-masing dapil berada pada kisaran enam hingga sembilan kursi.

 

“Ada yang sembilan, ada yang tujuh, delapan, dan ada yang enam. Jadi tidak terlalu timpang,” ujarnya.

 

Wacana lima dapil ini bukan baru muncul. KPU Berau sebelumnya telah menyampaikan rancangan penataan dapil dalam koordinasi dengan DPRD Berau. Namun, pada Pemilu 2024, penetapan dari KPU RI masih menggunakan susunan dapil sebelumnya.

 

Budi menegaskan, KPU Berau belum dapat menetapkan apakah konfigurasi lima dapil tersebut nantinya akan digunakan. Usulan baru akan diproses ketika tahapan Pemilu 2029 berlangsung.

 

“Sekarang belum bisa ditetapkan, karena penataan dapil itu hanya dilakukan ketika tahapan pemilu sedang berjalan,” katanya.

 

KPU memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai memasuki proses pada pertengahan 2027. Penataan dapil diperkirakan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028.

 

Dalam prosesnya nanti, KPU Berau akan melakukan uji publik dengan melibatkan pihak terkait dan partai politik. Masukan dari proses tersebut kemudian menjadi bagian dari usulan yang disampaikan melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur kepada KPU RI.

 

Selain persoalan konfigurasi dapil, jumlah penduduk juga menjadi dasar dalam menentukan alokasi kursi DPRD. Budi menyebut jumlah penduduk Berau pada triwulan II 2025 telah berada di atas 300 ribu jiwa.

 

“Kalau kita lihat jumlah penduduk Kabupaten Berau untuk triwulan ke-2 tahun 2025 kemarin itu sudah 300 lebih. Artinya kemungkinan besar tambah lima kursi, jadi 35 kursi nantinya,” pungkasnya.