JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai terbuka mendengarkan fakta dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem menyampaikan hal tersebut setelah menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Ia menilai kesempatan untuk menjelaskan fakta persidangan menjadi penting, terutama terkait transaksi senilai Rp809 miliar yang dalam perkara tersebut dikaitkan dengan dirinya.
Menurut Nadiem, majelis hakim memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan berbagai fakta dan bukti yang muncul selama persidangan.
“Saya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan untuk mendengarkan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujar Nadiem.
Ia mengatakan masih memiliki sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada majelis hakim. Nadiem berharap seluruh fakta tersebut dapat dipertimbangkan sebelum hakim mengambil keputusan dalam perkara banding.
Nadiem Bantah Terima Uang Rp809 Miliar
Salah satu poin yang kembali menjadi perhatian Nadiem adalah transaksi Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
Nadiem membantah memiliki hubungan dengan transaksi tersebut. Ia bahkan menyebut transaksi yang dikaitkan dengan dirinya tersebut sebagai sebuah rekayasa.
Menurut dia, terdapat sejumlah dokumen yang dapat mendukung bantahannya, termasuk dokumentasi transfer bank dan dokumen notaris.
Dalam sidang banding, dua saksi dari GoTo juga memberikan keterangan. Keduanya yakni Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024, serta Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo.
Nadiem menilai keterangan kedua saksi tersebut turut memperkuat bantahannya mengenai aliran uang Rp809 miliar.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut. Nadiem juga membantah adanya keterkaitan transaksi itu dengan Google.
“Bukti-bukti yang ada menunjukkan tidak ada uang yang masuk kepada saya. Transaksi itu juga tidak ada hubungannya dengan Google,” kata Nadiem.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp5,680 triliun.
Putusan tingkat pertama juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra.
Dalam pendapatnya, Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena alat bukti yang tersedia dinilai belum cukup membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum maupun permufakatan jahat.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap banding. Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya melihat kesimpulan perkara, tetapi memeriksa seluruh fakta dan bukti yang telah muncul selama persidangan.
“Saya berharap semua fakta, keterangan saksi, dan dokumen yang ada dapat dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim,” pungkas Nadiem.

