JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses secara hukum hanya berdasarkan laporan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga.

 

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan pengaduan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi pihak yang merasa dirugikan.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026), saat menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

 

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

 

Relawan Tak Bisa Mengatasnamakan Presiden

 

Penegasan MK tersebut memberikan batas yang lebih jelas mengenai siapa yang berwenang mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

 

MK menilai keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

 

Artinya, meski seseorang menilai sebuah pernyataan atau tindakan menghina Presiden maupun Wakil Presiden, penilaian tersebut tidak otomatis dapat menjadi dasar untuk membawa perkara ke proses pidana.

 

Hak untuk menentukan apakah dirinya merasa dihina tetap berada pada Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, MK perlu memperjelas norma dalam KUHAP agar tidak menimbulkan tafsir yang memungkinkan pihak lain bertindak atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

 

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” kata Guntur.

 

Kata “Dapat” Dinilai Berpotensi Menimbulkan Tafsir

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MK adalah penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan pengaduan.

 

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (2) KUHAP menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda mengenai siapa yang sebenarnya berwenang mengajukan pengaduan.

 

MK kemudian memberikan penegasan bahwa pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran dugaan penghinaan.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pihak lain mengambil keputusan sendiri mengenai apakah suatu pernyataan atau tindakan telah memenuhi unsur penghinaan.

 

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

 

Pasal Penghinaan Presiden Tetap Berlaku

 

Meski mempersempit pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap berlaku.

 

Namun, MK mengubah pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHAP. Setelah putusan tersebut, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Dengan demikian, putusan MK bukan menghapus ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, melainkan mempertegas mekanisme pengaduannya.

 

Presiden atau Wakil Presiden menjadi pihak yang menentukan sendiri apakah dugaan penghinaan terhadap dirinya akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.