BERAU — Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak tahunan tidak akan dilayani saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Isu tersebut mendadak viral dan memicu keraguan serta keresahan di tengah masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

 

Menanggapi rumor yang beredar luas tersebut, pihak pengelola dan petugas lapangan di SPBU Bujangga memberikan klarifikasi secara langsung. Mereka menegaskan bahwa informasi mengenai pelarangan pengisian BBM bagi penunggak pajak adalah hal yang tidak benar.

 

Kejadian yang terekam dalam potongan video viral di media sosial tersebut murni disebabkan oleh adanya gangguan teknis pada sistem pelayanan pertukaran data. Masalah tersebut berpusat pada kendala digitalisasi yang sedang diperbaiki oleh pihak penyedia layanan.

 

Salah satu petugas pengisian BBM di SPBU Bujangga mengonfirmasi bahwa kendala yang sempat terjadi beberapa waktu lalu bukanlah bentuk pembatasan resmi terkait kewajiban pajak kendaraan.

 

“Tidak benar itu. Dari video yang viral tersebut, sebenarnya hanya kesalahan sistem dari Pertaminanya,” ujar salah satu petugas pengisian BBM SPBU Bujangga saat ditemui di lokasi pelayanan, Rabu (19/8/2026).

 

Petugas tersebut menambahkan bahwa hingga saat ini seluruh kendaraan tetap mendapatkan hak pelayanan pengisian bahan bakar seperti biasa tanpa adanya pemblokiran data pajak di mesin pompa.

 

“Jadi yang tidak bayar pajak tetap bisa mengisi seperti biasanya, itu banyak saja yang ngisi,” kataya menegaskan kondisi di lapangan.

 

Pihak SPBU memastikan bahwa proses transaksi pengisian BBM bersubsidi maupun non subsidi tetap berjalan normal selama konsumen mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

 

Pengelola SPBU juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kendala sistem tidak terulang kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. Pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap menjadi prioritas utama di seluruh area pengisian.