BERAU – Jajaran Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram atau lebih dari 8 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari 14 perkara dengan total 16 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 4 perempuan.

 

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan setelah hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti yang diamankan merupakan narkotika.

 

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim. Para tersangka juga hadir bersama penasihat hukum masing-masing.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses pemeriksaan laboratorium selesai. Berita acara pemusnahan selanjutnya menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara.

 

“Ini merupakan tahapan daripada penyidikan. Setelah selesai berita acara pemusnahan yang ditandatangani penyidik, JPU dan advokat, akan kami lampirkan dalam berkas perkara,” ungkap Agus.

 

Dari 14 perkara tersebut, terdapat satu perkara dengan jumlah barang bukti paling besar, yakni sekitar 8 kilogram yang melibatkan tiga tersangka.

 

Dalam perkara itu, satu tersangka diamankan dengan barang bukti sekitar 6 kilogram, sedangkan dua tersangka lainnya berkaitan dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.

 

“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram, dengan tersangka sebanyak 16 orang,” jelasnya.

 

Satu Jaringan, Tiga Tersangka

 

Agus menjelaskan, perkara dengan barang bukti sekitar 8 kilogram tersebut diduga berkaitan dengan satu jaringan. Sementara 13 tersangka lainnya berasal dari perkara berbeda yang ditangani jajaran polsek di wilayah Kabupaten Berau.

 

Penyidik kini masih melakukan profiling untuk mengungkap pihak yang diduga berada di atas para tersangka sebagai pengendali jaringan.

 

“Mayoritas nama-nama yang muncul sudah kami profiling. Tidak lebih dari dua sampai tiga pengendali. Semuanya sudah kami dalami dan masuk dalam proses penyidikan,” ujarnya.

 

Agus kemudian mengungkap kronologi pengembangan perkara sabu sekitar 6 kilogram yang sebelumnya diungkap pada 12 Juni 2026.

 

Pengungkapan dilakukan di kawasan Gang Madurjo, Gang Merjo, Kelurahan Gunung Panjang. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara atau gudang narkotika.

 

Menurut Agus, barang tersebut berasal dari luar Berau dan dikirim kepada salah satu tersangka berinisial PNG. Dalam perkara tersebut, PNG diduga menerima sekitar 8 kilogram sabu.

 

Namun, atas perintah seseorang berinisial MK yang disebut sebagai pengendali, sebagian barang kemudian diminta untuk diserahkan kepada tersangka lain berinisial RM.

 

Polisi yang lebih dahulu mengamankan PNG kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap proses pengiriman barang tersebut.

 

“Barang sebenarnya diterima PNG sebanyak 8 kilo. Kemudian atas perintah MK diberikan kepada tersangka RM kurang lebih 2 kilo,” ucap Agus.

 

Dalam proses pengawasan itu, polisi kemudian mengamankan RM. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang berhasil diamankan dari proses tersebut mencapai sekitar 1,8 kilogram.

 

Agus menyebut MK diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali barang. Berdasarkan keterangannya, MK saat ini masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan.

 

Sabu Disebar dari Tanjung Redeb

 

Selain jaringan dengan barang bukti sekitar 8 kilogram tersebut, polisi masih melakukan pendalaman terhadap 13 tersangka lainnya.

 

Agus mengungkapkan, sejumlah perkara yang ditangani jajaran polsek memiliki pola distribusi yang relatif serupa. Narkotika dikirim dari wilayah Tanjung Redeb sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Berau.

 

“Mayoritas barang kiriman dari Tanjung Redeb. Bukan langsung mereka tembak sendiri di sana, tetapi dari Tanjung Redeb kemudian dikirim ke wilayah seperti Pulau Sangalaki maupun Pulau Derawan,” katanya.

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengidentifikasi mata rantai distribusi sekaligus pihak yang diduga berperan sebagai pengendali utama.

 

Agus menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Khusus untuk pengendalian utama barang yang dimaksud, polisi masih mengarah pada wilayah Tanjung Redeb.

 

“Khusus pengendalian utama untuk barang ini masih di Tanjung Redeb,” kuncinya.

 

Sementara itu, dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu terlebih dahulu dilarutkan menggunakan air panas dan kemudian dicampur dengan bahan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

 

Dengan pemusnahan tersebut, seluruh barang bukti yang telah dinyatakan untuk dimusnahkan tidak lagi dapat digunakan, sekaligus menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara narkotika yang sedang berjalan.