SAMARINDA — Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi KT 2728 CAN.
Ketiga terduga pelaku masing-masing Mardiansyah (33), Sofiansyah (34), dan Muhammadi Ridho Widyanto (25).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (11/9/2026) kemarin.
Saat kejadian, korban memarkirkan Yamaha R15 miliknya di halaman parkir di Jalan PM Noor. Kendaraan tersebut diketahui tidak dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian pergi bersama temannya ke sebuah kafe. Setelah kafe tutup, korban kembali ke lokasi untuk mengambil kendaraannya.
Namun, motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian,” kata Aksarudin, saat di konfirmasi (Rabu(16/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Mardiansyah diamankan di kawasan Perumahan Bukit Alam Indah, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Sofiansyah diamankan di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, sedangkan Muhammadi Ridho diamankan di kawasan Kelurahan Lempake.
Aksarudin mengatakan, dari pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam pencurian Yamaha R15 tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui mengambil sepeda motor Yamaha R15 dari Jalan PM Noor. Motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menuju kawasan Jalan DI Panjaitan,” ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan dua sepeda motor sebagai sarana untuk membawa kendaraan korban.
Satu di antaranya Honda Scoopy warna merah hitam yang disebut milik Mardiansyah. Sementara satu lainnya Yamaha Jupiter Z warna biru yang disebut digunakan oleh Muhammadi Ridho.
“Motor korban didorong menggunakan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana. Dari lokasi awal, kendaraan kemudian dibawa menuju kawasan Burger King Alaya,” jelas Aksarudin.
Polisi mengamankan Yamaha R15 milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan sebagai sarana juga turut diamankan.
Aksarudin menambahkan, keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ketiga terduga pelaku kini diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian kasus tersebut.

