JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti dugaan keterlibatan puluhan perusahaan yang terafiliasi dengan modal Malaysia dan Singapura dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026.
Temuan tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan analisis sebaran titik panas atau hotspot yang dipadukan dengan penelusuran struktur kepemilikan perusahaan menemukan sedikitnya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terkait karhutla tahun ini.
Dari jumlah tersebut, WALHI mengidentifikasi sekitar 26 perusahaan asal Malaysia dan 26 entitas yang terafiliasi dengan Singapura yang disebut berkontribusi terhadap munculnya titik panas di wilayah konsesi mereka.
“Kami melacak berdasarkan afiliasi grupnya, dan menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka,” kata Umi.
Ia menyoroti sejumlah grup bisnis besar asal Malaysia, seperti Sime Darby, Genting, dan Kepong. Sementara itu, salah satu entitas yang disebut dalam temuan tersebut adalah PT Kayung Agro Lestari, yang menurut WALHI menyumbang hingga 229 titik panas.
WALHI menilai penelusuran kepemilikan perusahaan perlu menjadi bagian dari penanganan karhutla agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha di kawasan terdampak.
“Penerima manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas ekstraktif ini berada di negara tetangga, sehingga sangat tidak adil jika beban ekologis dan pemulihannya hanya ditanggung oleh Indonesia,” ujar Umi.
WALHI soroti dampak karhutla
Dalam paparannya, WALHI memperkirakan luas area terbakar sepanjang 2026 telah melampaui 895.000 hektare. Kebakaran disebut terkonsentrasi di lima provinsi utama.
WALHI juga menyebut lebih dari 850.614 orang terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang perlu ditangani, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun pemulihan lingkungan.
WALHI berpandangan bahwa karhutla tidak cukup ditangani melalui pemadaman api. Penanganan juga harus menyentuh persoalan tata kelola lahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban perusahaan.
Organisasi lingkungan tersebut mengkritik pendekatan yang hanya mengaitkan kebakaran dengan faktor alam, termasuk fenomena El Nino. Menurut WALHI, faktor pengelolaan lahan dan aktivitas manusia perlu ditelusuri dalam setiap kasus kebakaran.
Ahli hukum dorong penerapan tanggung jawab mutlak
Persoalan pertanggungjawaban korporasi juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menyoroti pentingnya penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Maret, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan berisiko kebakaran perlu memperhitungkan risiko tersebut sejak awal operasional dan bertanggung jawab atas kewajiban pemulihan apabila unsur hukumnya terpenuhi.
“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Maret dalam materi yang disampaikan pada FGD.
Penerapan strict liability dalam perkara lingkungan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum dan fakta setiap kasus. Temuan titik panas atau afiliasi kepemilikan perusahaan saja tidak otomatis membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pelanggaran.
WALHI desak evaluasi izin dan penegakan hukum lintas negara
Berdasarkan temuan tersebut, WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat pertanggungjawaban korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla.
WALHI mengusulkan penegakan hukum lintas batas, termasuk mendorong negara asal modal untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Organisasi tersebut juga mengusulkan pencabutan sertifikasi keberlanjutan, seperti RSPO, sebagai salah satu bentuk sanksi ekonomi sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, WALHI mendorong pengakuan ekosida sebagai kejahatan dalam konteks kerusakan lingkungan berskala besar, serta meminta pemerintah membuka data perusahaan yang terkait karhutla kepada publik.
WALHI juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ATR/BPN mengevaluasi perizinan perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran. Peninjauan, menurut WALHI, perlu mencakup sekitar 5 juta hektare konsesi yang dinilai berisiko tinggi karena berada di atas ekosistem gambut.
WALHI menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan tata kelola sumber daya alam yang menempatkan pencegahan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian utama kebijakan.
“Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir,” demikian penekanan WALHI dalam materi yang disampaikan.

