SAMARINDA, – Seorang pria menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Jelawat Gang 4, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Agustus 2026 itu, korban diduga ditikam menggunakan badik sebanyak tujuh kali, sementara warga yang hendak memberikan pertolongan diancam menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau.
Polisi telah mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, masing-masing berinisial MF, MD, DA, dan MM. Dua di antaranya, DA dan MM, sempat melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah sebelum akhirnya ditangkap di Kota Palu pada 8 Oktober 2026.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, menjelaskan, aksi kekerasan itu bermula dari perselisihan antara MF dan korban di sebuah warung kelontong yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Awal kejadian, pelaku MF cekcok dengan korban ketika bertemu di salah satu warung kelontong di sekitar tempat kejadian perkara. Terjadi kesalahpahaman, kemudian MF memanggil ketiga temannya untuk mendatangi korban,” ujar Amiruddin, Saat dikonfirmasi (13/10/2026).
Menurut keterangan polisi, perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan setelah tiga orang lainnya datang menemui korban. Saat kejadian, korban dan para tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
MD diduga lebih dahulu melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang korban hingga terjatuh. Korban kemudian dibanting sampai berada dalam posisi tengkurap.
Dalam kondisi tersebut, MM diduga menikam korban menggunakan badik sebanyak tujuh kali. Lima luka tusukan berada di bagian punggung, sedangkan dua lainnya di bagian pantat.
Situasi semakin mencekam ketika DA diduga mengeluarkan senjata tajam berupa parang atau mandau. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam teman-teman korban dan warga sekitar agar tidak memberikan pertolongan.
Warga akhirnya turun tangan untuk membantu korban sekaligus melerai pertikaian tersebut.
Dua Tersangka Sempat Kabur ke Sulawesi Tengah
Setelah menerima informasi kejadian, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku. MF dan MD berhasil diamankan sekitar dua jam setelah peristiwa berlangsung.
Sementara itu, DA dan MM melarikan diri setelah mengetahui kedua rekannya telah ditangkap.
“MF dan MD berhasil kami amankan sekitar dua jam setelah kejadian. Sementara DA dan MM melarikan diri setelah mengetahui kedua rekannya ditangkap,” kata Amiruddin.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan dua tersangka yang diduga kabur ke wilayah Sulawesi Tengah. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui bersembunyi di rumah kerabat.
Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin Kanit Reskrim selanjutnya berkoordinasi dengan Buser Polres Donggala untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pengejaran itu berujung pada penangkapan DA dan MM di sebuah rumah di Kota Palu pada 8 Oktober 2026. Keduanya kemudian dibawa kembali ke Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status para tersangka dan pembuktian atas dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses peradilan.

