SAMARINDA — Polisi menangkap seorang pria berinisial PR (26) yang diduga mencuri kabel las sepanjang 2 meter di kawasan PT Thies, Jalan Pelangi RT 35, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan. Kasus itu terungkap ketika seorang karyawan bernama Ardil hendak melakukan pekerjaan pengelasan. Saat tiba di lokasi, ia mendapati kabel las berukuran 70 milimeter sepanjang 2 meter sudah tidak berada di tempatnya.
“Setelah mengetahui kabel las hilang, karyawan tersebut melaporkan kejadian itu kepada rekannya. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palaran untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wawan.Saat dikonfirmasi (Rabu/7/10/2026)
Akibat pencurian tersebut, PT Thies Palaran mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta.
Pelaku Diamankan Saat Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Palaran melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Hasilnya, polisi mengamankan PR pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
PR diketahui merupakan warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Ia bekerja sebagai karyawan swasta.
“Terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wawan.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut PR mengakui telah mengambil kabel las berukuran 70 milimeter dengan panjang sekitar 2 meter dari kawasan PT Thies.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari hasil penyelidikan polisi dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
Polisi Amankan Motor dan Pisau
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Mio GT warna kuning dengan nomor polisi 3435 dan satu buah pisau dapur berbahan stainless steel.
Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi, memeriksa tersangka hingga melakukan penyitaan barang bukti.
“Seluruh proses penyidikan terus dilengkapi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

