BERAU, IT-news.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap seorang pria berinisial AY (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Dikutip dari keterangan Polres Berau, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga sekitar pukul 00.30 WITA.

“Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka AY di lokasi,” ujarnya, dikutip pada Polres Berau (22/10/2026).

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus sabu yang terdiri dari dua bungkus besar dan sembilan bungkus kecil, dengan total berat bruto mencapai 15,40 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu plastik klip bekas, lima potongan pipet kecil, satu pak pipet hitam, satu gunting, satu amplop bekas, satu tas kecil, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AY terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.