SAMARINDA, — Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp1.968.396.700 atau hampir Rp2 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi ratusan ribu batang rokok ilegal, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta cairan rokok elektrik ilegal.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, melalui keterangan resmi kantornya menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.
“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Samarinda,” ungkap kepala Bea cukai Samarinda.
748 Penindakan Sepanjang Januari-Oktober 2026
Berdasarkan data Bea Cukai Samarinda, sejak Januari hingga 22 Oktober 2026, petugas telah melakukan 748 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 142 botol cairan rokok elektrik ilegal dengan total volume mencapai 8.400 mililiter.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi salah satu fokus pengawasan aparat di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda.
Sementara itu, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 458 penindakan selama Januari hingga Juli 2026. Rinciannya terdiri dari 219 penindakan rokok ilegal, 238 penindakan minuman mengandung etil alkohol, dan satu penindakan cairan rokok elektrik ilegal.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 8.400 mililiter cairan rokok elektrik ilegal. Nilai keseluruhan barang tersebut ditaksir mencapai Rp1,968 miliar.
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Tribuana Wetangterah menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat dinilai penting untuk mendukung keberhasilan penindakan.
“Keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, instansi terkait, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat,” ucapnya
Menurut pihak Bea Cukai, informasi dari masyarakat juga berperan dalam membantu petugas mendeteksi peredaran barang kena cukai ilegal. Karena itu, keterlibatan publik menjadi salah satu unsur pendukung dalam mempersempit ruang peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Penindakan dan pemusnahan tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal serta menjaga persaingan usaha agar pelaku usaha yang mematuhi aturan tidak dirugikan oleh produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Pemusnahan diawali dengan kegiatan simbolis di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan di PT Orimba Alam Kreasi sesuai prosedur yang berlaku.
Bea Cukai Samarinda menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Samarinda berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi Kepala Bea Cukai Samarinda.
Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan sepanjang 2026. Bea Cukai juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok, minuman beralkohol, maupun produk rokok elektrik ilegal.

