SAMARINDA, — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah pusat bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung berbulan-bulan di sejumlah wilayah Indonesia. DPD RI juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penetapan Karhutla sebagai bencana nasional, Sabtu (24/10/2026).
Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Maluku, Sumatra hingga Kalimantan, tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan petugas pemadam, dan perekonomian daerah.
Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, menilai penanganan Karhutla membutuhkan langkah cepat dan terkoordinasi. Pemerintah pusat diminta memperkuat upaya pemadaman sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Desakan tersebut muncul di tengah ancaman asap kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas warga. Paparan asap dalam jangka waktu tertentu berisiko memicu gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, dan gangguan pernapasan lainnya.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan perlu mendapatkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Di sisi lain, petugas pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan terus berjuang memadamkan api di lapangan. Mereka menghadapi tantangan berupa asap tebal, suhu panas, angin kencang, serta kondisi lahan yang menyulitkan proses pemadaman.
Pada lahan gambut, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit terdeteksi dan berpotensi kembali menyala meskipun bagian atasnya telah terlihat padam.
Situasi tersebut membuat penanganan Karhutla membutuhkan peralatan, personel, dan dukungan logistik yang memadai agar kebakaran tidak terus meluas.
Dampak kebakaran juga berpotensi membebani keuangan daerah. Selain biaya pemadaman dan penanganan darurat, pemerintah harus memperhitungkan potensi kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, terganggunya aktivitas ekonomi, serta kebutuhan pemulihan wilayah terdampak.
Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah penanganan dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup perlindungan kesehatan warga dan pemulihan wilayah yang terdampak.
Aji Mirni Mawarni menegaskan, penanganan Karhutla perlu dilakukan secara terpadu agar dampaknya tidak semakin meluas.
“Penanganan Karhutla memerlukan langkah cepat dan terkoordinasi agar dampak kesehatan, kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi tidak semakin meluas,” ucapnya
DPD RI juga mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi turut memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dukungan bagi daerah terdampak.
“Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan perlindungan warga dan pemulihan daerah terdampak,” ujarnya
Terkait usulan penetapan Karhutla sebagai bencana nasional, pemerintah perlu mempertimbangkan skala kebakaran, luas wilayah terdampak, jumlah masyarakat yang terancam, dampak yang ditimbulkan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi tersebut.
Penetapan status bencana nasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan kebutuhan koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan dukungan penanganan bencana dalam skala yang lebih luas.
DPD RI berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar kebakaran dapat dikendalikan, risiko kesehatan masyarakat ditekan, dan kerugian lingkungan maupun ekonomi tidak semakin besar.

