SAMARINDA, – Seorang pria berinisial IR (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

 

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari kakak kandung korban.

 

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Amirudin saat di konfirmasi (Selasa 2/11/2026).

 

Tersangka ditangkap di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.36 Wita.

 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Guest House Welcome Samarinda.

 

“Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak kandung korban karena merasa keberatan atas kejadian yang dialami adiknya. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Diduga sudah empat kali mengajak korban ke penginapan

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di penginapan tersebut.

 

Polisi juga mengungkap pengakuan tersangka bahwa dirinya telah mengenal korban sejak September 2026.

 

Selama kurun waktu tersebut, tersangka disebut telah empat kali mengajak korban pergi ke penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka, dugaan persetubuhan terjadi pada pertemuan ketiga.

 

Sementara pada tiga pertemuan lainnya, tersangka mengakui melakukan tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual terhadap korban.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah beberapa kali mengajak korban bertemu dan pergi ke penginapan. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan setiap dugaan perbuatan yang terjadi,” kata Amirudin.

 

Dalam kronologi penyidikan, tersangka disebut menghubungi korban terlebih dahulu, kemudian menjemput dan membawanya ke penginapan. Setelah memesan kamar, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

 

Polisi sita pakaian hingga daftar tamu penginapan

 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

 

Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum, daftar tamu Guest House Welcome, foto identitas tersangka yang digunakan saat melakukan pemesanan kamar, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

 

“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk hasil visum dan dokumen dari penginapan. Seluruhnya akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kapolsek menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami keterangan tersangka.

 

“Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” tutup Amirudin.