JAKARTA, – Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan itu telah diterima Prabowo sebelum proses hukum terhadap perkara tersebut berlanjut.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan perkara biasa. Menurut dia, tindakan tersebut menyangkut persoalan serius yang harus ditangani melalui mekanisme hukum.

Karena itu, aparat kepolisian perlu menjalankan tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

“Polisi tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan sampai penyidikan. Apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujarnya.

Prabowo Minta Penanganan Tanpa Tebang Pilih

Yusril mengatakan, setelah menerima laporan, Prabowo memerintahkan agar dugaan penyadapan tersebut diproses secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Presiden juga meminta penyidikan dilakukan secara objektif, termasuk terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Selain ketiganya, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Menurut dia, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.

Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Asep menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” kata Asep.

Meski ketiga jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.