TANJUNG SELOR – Putusan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Kabupaten Bulungan, terhadap PT BCAP ditunda. Penundaan tersebut memicu kekecewaan warga yang sudah datang jauh-jauh ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis (5/11).
Sebelumnya, pembacaan putusan perkara perdata dengan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN TJS dijadwalkan pada Kamis (5/11). Namun, warga yang telah menunggu sejak pagi justru mendapat informasi bahwa putusan belum bisa dibacakan.
Perkara yang telah bergulir sejak awal 2026 ini berkaitan dengan sengketa lahan milik warga di wilayah pesisir Bulungan yang berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).
Kekecewaan warga terlihat setelah mereka mengikuti aksi teatrikal di halaman PN Tanjung Selor. Salah seorang warga mempertanyakan mengapa penundaan tidak disampaikan lebih awal.
“Kenapa tidak diberitahukan sejak awal? Kami sudah jauh-jauh datang dari Mangkupadi. Setelah tiba di pengadilan, baru disampaikan bahwa putusan ditunda,” keluh salah seorang warga.
Penggugat dalam perkara tersebut, Arman, juga mengaku kecewa. Menurutnya, warga sudah berharap putusan dapat dibacakan sesuai jadwal yang sebelumnya disampaikan.
“Jujur, kami kecewa. Harapan kami, hari ini putusan sudah keluar. Informasi jadwal ini juga sudah kami sampaikan kepada warga, tetapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak pengadilan bahwa putusan ditunda,” ungkap Arman.
Ia mengatakan, kedatangan warga dari Kampung Baru membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya yang tidak sedikit. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Ini sangat berat bagi kami, karena membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya. Namun, kami tetap menghormati keputusan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas IA, Febrian Rahmad, menjelaskan bahwa penundaan pembacaan putusan baru disampaikan pada Kamis pagi.
Ia menyebutkan, majelis hakim menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada Jumat (13/11).
“Penundaan ini karena majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah. Ada 12 pihak tergugat dan banyak bukti yang diajukan, sehingga majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk mempertimbangkan seluruh perkara agar menghasilkan putusan yang adil,” jelas Febrian.
Febrian menegaskan, meskipun putusan belum dibacakan, seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai. Penundaan jadwal juga telah dimasukkan ke dalam sistem pengadilan.
Terkait keluhan warga yang merasa tidak mendapatkan pemberitahuan lebih awal, ia menyebut hal tersebut sebagai persoalan komunikasi atau miskomunikasi.
“Informasi penundaan sudah masuk ke sistem. Pihak-pihak yang memiliki akses dapat mengetahuinya, dan masyarakat juga bisa menanyakan informasi melalui PTSP maupun SIPP Web,” pungkasnya. (Lia)

